Puluhan RTLH di Pariaman yang terima bantuan melalui DAK pada 2017 bermasalah

id berita pariaman,berita sumbar,RTLH pariaman,rumah pariaman

Puluhan RTLH di Pariaman yang terima bantuan melalui DAK pada 2017 bermasalah

Anggota DPRD Pariaman, Sumbar Jonasri keluar dari salah satu rumah di Desa Naras 1, Kecamatan Pariaman Utara yang menjadi sasaran penerima bantuan dari pemerintah pusat dan bermasalah. (Antara/Aadiaat M. S)

Pariaman (ANTARA) - Sekitar 90 rumah dari 114 rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Naras 1, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2017 bermasalah sehingga banyak di antara penerima tinggal mengontrak dan menumpang di rumah keluarga.

"Ada sekitar 80 persen penerima yang mengalami permasalahan. Siapa yang harus bertanggung jawab tentu ini perlu diusut," kata Anggota Komisi I DPRD Pariaman Fraksi Nasdem Jonasri saat meninjau rumah-rumah di daerah tersebut di Pariaman, Senin.

Ia menyampaikan permasalahan yang dimaksud yaitu kondisi rumah sekarang yang menjadi sasaran bantuan berupa setengah jadi dan banyak bangunan tidak layak dilanjutkan pembangunannya karena sudah lapuk.

Sedangkan pemilik rumahnya sekarang mengontrak serta menumpang di rumah keluarga karena tidak mampu melanjutkan pembangunan secara mandiri sedangkan rumahnya yang lama telah dirobohkan.

"Jadi kayaknya setelah bantuan ini turun malah menjadi petaka bagi mereka," katanya.

Meskipun ada kepala keluarga yang dapat menyelesaikan rumah yang menjadi sasaran bantuan dari pemerintah pusat tersebut namun hal itu karena yang bersangkutan menggunakan dana pribadi serta meminjam kepada koleganya dan pihak lainnya.

Ia menyampaikan organisasi perangkat daerah yang bertanggungjawab pada permasalahan ini yaitu Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman (Perkim-LH) yang pada tahun sebelumnya merupakan mitra kerja komisi I namun sekarang menjadi mitra kerja komisi II.

"Namun kami tetap merespon, karena ini menyangkut masyarakat miskin yang haknya harus diberikan," ujarnya.

Menurutnya permasalahan tersebut harus diusut tuntas apalagi berdasarkan penelusurannya uang bantuan dari pemerintah pusat untuk RTLH itu di bank telah habis.

Salah satu penyebab terjadinya permasalahan tersebut, lanjutnya karena ketidaktahuan aturan serta harapan tinggi warga terhadap bantuan sehingga mau menandatangani berkas yang pembayaran meskipun material belum datang.

Ia menyebutkan adapun rincian penerima bantuan tersebut yaitu Rp7,5 juta, Rp10 juta, dan Rp15 juta per unit untuk renovasi rumah berdasarkan kondisi bangunan sedangkan Rp30 juta per unit berupa bedah rumah.

Sejalan dengan itu salah seorang warga yang dapat bantuan bedah rumah tersebut Hernitati (60) mengatakan dirinya terpaksa mengontrak karena kondisi rumahnya belum bisa dihuni.

"Sebenarnya biaya mengontraknya susah karena suami saya kerjanya hanya membantu nelayan dan kerja saya hanya memandikan mayat," kata dia.

Meskipun dirinya sempat mendirikan rumah di rumahnya yang belum selesai tersebut namun kondisinya juga tidak layak huni mengingat lokasi rumah berada dekat pantai.

Ia mengatakan pada saat proses pembangunan material bangunan tidak sesuai dengan pesanan dan itupun tidak seluruhnya.

Ia berharap rumahnya dapat diselesaikan karena dirinya tidak punya rumah lainnya sedangkan rumahnya yang sebelumnya telah dirobohkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim-LH Kota Pariaman Muhammad Syukri mengatakan dirinya hanya bisa menyampaikan teknis pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut karena pada saat itu dirinya belum memimpin OPD tersebut.

Ia menyampaikan secara administrasi pembangunan tersebut tidak ditemukan permasalahan karena seluruh warga yang menerima menandatangani pernyataan telah menerima material bangunan pesanannya.

"Jadi gini, uang dari pemerintah pusat dikirimkan langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa perantara. Uang itu cair setelah material bangunan telah sampai ke rumah mereka," kata dia.

Dalam pelaksanaannya pun, lanjutnya warga membuat kelompok dan menentukan toko bangunan mana material tersebut dipesan.

Pihaknya telah melihat kondisi rumah warga yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut namun tidak selesai karena tidak datangnya material bangunan seluruhnya.

Namun pihaknya belum dapat berbuat banyak karena warga tersebut tercatat telah mendapatkan bantuan sedangkan dalam aturannya orang yang telah dapat menerima bantuan tidak lagi mendapatkan bantuan.

Ia menambahkan dirinya secara teknis tidak mengetahui pasti apa yang terjadi terjadi di lapangan pada saat itu namun dirinya mempertanyakan kenapa warga mau menandatangani berkas yang mana material belum sampai.