Sosialisasi Perda nomor 7/2017 di Padang Panjang, masyarakat kurang mampu dapat ajukan pemasangan listrik baru

id pemasangan listrik baru,Perda nomor 7 tahun 2017,Padang Panjang, Sumbar

Sosialisasi Perda nomor 7/2017 di Padang Panjang, masyarakat kurang mampu dapat ajukan pemasangan listrik baru

Sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2017 di Padang Panjang oleh Erick Hamdani Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar dan Dinas ESDM diikuti ratusan masyarakat. (ANTARA/ Isril Naidi)

Padang Panjang (ANTARA) - Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Erik Kurniawan, mengatakan sampai tahun 2024, pemerintah masih memberikan bantuan listrik gratis bagi masyarakat kurang mampu. Hal itu dikatakannya usai menyampaikan materi sosialisasi peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 7 tahun 2017 tentang ketenagalistrikan di Padang Panjang, Minggu sore.

Ia menyebutkan untuk tahun 2025, karena efisiensi anggaran, masyarakat kurang mampu yang masuk dalam data DTKS dan belum menikmati layanan listrik dapat mengajukannya ke pemerintah.

“Masyarakat yang belum mendapatkan layanan listrik, silahkan saja ajukan atau mengusulkan ke pemerintah daerah untuk pemasangan baru. Terkadang biaya masuk baru ini yang sering menjadi kendala bagi masyarakat kurang mampu untuk membayarnya, sementara ia memiliki instalasinya, tapi terkendala biaya masuk baru,” kata Erik Kurniawan.

Ia menjelaskan masyarakat kurang mampu DTKS mendapatkan diskon dari biaya standar. Sedangkan untuk masyarakat kurang mampu yang tidak masuk dalam DTKS, untuk masuk baru, bisa dibantu oleh pemerintah dan silahkan usulkan permohonannya kepada pemerintah daerah setempat.

“Untuk masyarakat kurang mampu namun tidak masuk dalam DTKS, bisa dibantu oleh pemerintah, yang penting usulkan saja dulu dengan melengkapi KTP, KK dan foto terbaru kondisi rumah,” jelas Erik Kurniawan.

Ia mengatakan Perda Sumatera Barat nomor 7 tahun 2017, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi mengharapkan tidak adalagi masyarakat Sumatera Barat yang tidak terlayani masalah listrik.

“Dinas ESDM Sumbar melalui Bidang Kelistrikan fokus terhadap energi baru dan terbarukan dalam ketenagalistrikan dengan memanfaatkan sumber daya alam yang di Sumatera Barat tanpa merusaknya, sehingga kebutuhan listrik masyarakat kurang mampu, sampai ke pelosok dapat terpenuhi dan untuk itulah bersama DPRD Provinsi Sumatera Barat khususnya Komisi IV melakukan sosialisasi ini,” ujar dia.

Sosialisasi Perda Sumbar nomor 7 tahun 2017 diselenggarakan oleh Erick Hamdani, SE Dt Ambasa, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, bersama ratusan masyarakat Padang Panjang. Dihadiri ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, SE.

Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Imbral, berharap melalui Komisi IV DPRD Sumbar dan Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sumbar, dapat terus memfasilitasi masyarakat, dengan listrik gratis bagi keluarga kurang mampu di kota itu.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.