Jakarta, (Antara) - Pemerintah akan membuat aturan yang mewajibkan perusahaan niaga atau "trader" gas mempunyai infrastruktur diantaranya berupa pipa. Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja di Jakarta, Minggu, mengatakan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur kewajiban "trader" memiliki infrastruktur gas tersebut sedang disusun. "Dalam dua bulan ke depan, diharapkan permen sudah terbit," katanya. Menurut dia, Permen ESDM tersebut akan merupakan revisi atas Permen ESDM No 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. "Ke depan, `trader` harus punya fasilitas seperti pipa, stasiun kompresor, dan penyimpanan gas. Sekarang banyak `trader` gas yang tidak punya apa-apa, hanya modal kertas saja," katanya. Ia mengatakan, "trader" tersebut harus membangun infrastruktur jika ingin tetap melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa. Namun, Wiratmadja enggan mengungkap nama maupun jumlah "trader" gas tanpa infrastruktur tersebut. "Itu sensitif," katanya singkat. Menurut dia, persoalan tersebut juga tengah ditangani Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang diketuai Faisal Basri. Sementara, lanjutnya, saat ini "trader" gas bumi yang mempunyai fasilitas sekitar 15-20 perusahaan di antaranya PT Pertamina (Persero), PT PGN Tbk, dan PT Titis Sampurna. Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, "trader" tanpa fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan pemburu rente. "Pak Amien (Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi Amien Sunaryadi) sedang menertibkan ini," katanya. (*/WIJ)