Lubuk Sikaping (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman di bawah kepemimpinan Bupati Welly Suhery dan Wakil Bupati Parulian Dalimunte secara bertahap mengatur disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya para camat didaerah setempat.
Terbaru, Bupati Pasaman Welly Suhery meneken surat intruksi bupati dengan nomor; 130/860/Pem-2025 tertanggal 4 Juli 2025 pelaksanaan tugas dan fungsi camat.
"Para Camat wajib tinggal dan menetap di Kecamatan masing-masing," tegas Bupati Welly Suhery.
Welly Suhery mengatakan intruksi tersebut ditegaskan dalam rangka mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah di kecamatan.
"Untuk mengoptimalkan pelayanan publik di kecamatan. Sebab camat merupakan perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat," katanya.
Ia meminta kepada para camat yang meninggalkan wilayah kerja agar menyampaikan kepada bupati melalui Sekretaris Daerah dengan alasan yang jelas.
"Intruksi ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ini akan menjadi salah satu instrumen dalam evaluasi kinerja," katanya.
Dirinya juga menegaskan tidak segan menindak tegas jika ada yang nekat melanggarnya.
"Kita berlakukan sanksi sesuai dengan aturan kepegawaian," tegasnya.
Disisi lain, Asisten I Pemerintahan Pemkab Pasaman Teddy Martha mengatakan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
"Dalam rangka mewujudkan ASN Bangkit yaitu bangga melayani, berintegritas dan berkomitmen yang merupakan salah satu program unggulan bupati dan wakil bupati dalam rangka peningkatan tata kelola pemerintahan," kata Teddy.
Camat kata Teddy Martha merupakan ujung tombak dan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten di wilayah kecamatan.
"Kehadiran fisik camat di tengah masyarakat sangat penting untuk memastikan kelangsungan pelayanan dan pembangunan. Karena itu, pimpinan menginstruksikan seluruh camat untuk tinggal di wilayah tugas dan aktif melaporkan kinerja setiap bulannya," katanya.
Langkah ini diambil kata dia guna memastikan pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pengawasan terhadap pembangunan nagari berjalan maksimal, responsif, dan tepat sasaran.
"Kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala setiap bulan kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah," katanya.
Laporan ini kata dia akan menjadi dasar evaluasi kinerja camat dalam menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap pembangunan, pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan.
"Untuk sanksi jika ada yang melanggar akan disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur tentang disiplin dan evaluasi kinerja ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai," katanya.
Instruksi ini katanya bentuk komitmen Bupati untuk meningkatkan pelayanan publik dan penegakan disiplin bagi ASN.