Jakarta, (Antara) - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi terhadap efek PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan 30 Januari 2015.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam siaran pers di Jakarta, Jumat mengemukakan bahwa suspensi itu sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan interim 30 September 2014 dan merujuk pada ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi.
"Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan enda sebesar Rp150.000.000 kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan," katanya.
Ia menambahkan bahwa mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor: I-H Tentang Sanksi, Bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajibannya.
"Perseroan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuam II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H Tentang Sanksi," paparnya.
Selain itu, lanjut dia, Bursa juga memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk dua perusahaan tercatat yakni PT Leo Investment Tbk (ITTG), dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).
Dijelaskan, BEI telah melakukan suspensi terhadap efek Leo Investment Tbk sejak 1 Mei 2013 dan Truba Alam Manunggal Engineering Tbk sejak 1 Juli 2013. (*/sun)