Jakarta, (Antara) - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Kresna Graha Sekurindo Tbk (KREN) di di pasar reguler dan tunai. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 2 BEI Umi Kulsum dalam siaran pers di Jakarta, Jumat mengatakan bahwa mengacu surat No. 121/KGS-Corsec/IX/2014 tanggal 4 September 2014 perihal notulen paparan publik insidentil perseroan, Bursa memutuskan pencabutan suspensi. "Pencabutan suspensi efek KREN di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada Senin, 8 September 2014, awal pekan depan," paparnya. Ia mengemukakan bahwa saham KREN terkena sanksi suspensi pada tanggal 7 Juli 2014 seiring dengan adanya penelaahan Bursa atas transaksi keuangan PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. Sebelumnya, Direktur Utama Kresna Michael Steven mengatakan bahwa penelaahan Bursa itu terkait dengan transaksi penerbitan MTN (medium term note) oleh pihak-pihak terafiliasi. Ia memaparkan bahwa dalam penerbitan MTN itu, KREN bertindak sebagai "arranger". Perseroan mengakui pendapatan "arranger" dari penerbitan MTN oleh pihak terafiliasi dimaksud dalam laporan keuangan perseroan tahun 2013 itu seharusnya disajikan sebagai pendapatan "arranger" pihak berelasi. "Pendapatan `arranger` dimaksud sebesar 1,28 persen dari total pendapatan usaha perseroan tahun 2013 sebesar Rp141,1 miliar, sehingga tidak bersifat material," katanya. Menurut dia, karena informasi tambahan dan pengungkapan tambahan atas transaksi hubungan pihaknya terafiliasi itu tidak berdampak dan bersifat material, maka revisi atas laporan keuangan perseroan tidak perlu disajikan kembali, namun dapat disajikan pada laporan keuangan berikutnya. (*/WIJ)
Berita Terkait
OJK cabut izin BPR di Sumbar karena pertumbuhan tidak sehat
Kamis, 12 Desember 2024 14:34 Wib
Korsel cabut darurat militer setelah parlemen sepakat untuk mengakhiri
Rabu, 4 Desember 2024 8:33 Wib
Sumbar cabut larangan darmawisata bagi siswa saat liburan
Kamis, 27 Juni 2024 16:45 Wib
Kylian Mbappe resmi umumkan akan cabut dari PSG akhir musim ini
Sabtu, 11 Mei 2024 5:16 Wib
Jepang cabut peringatan tsunami
Rabu, 3 April 2024 11:16 Wib
Sekjen PBB desak AS dan Inggris cabut keputusan berhenti danai UNRWA
Minggu, 28 Januari 2024 18:27 Wib
Aksi cabut paku apk di Padang
Kamis, 25 Januari 2024 20:06 Wib
Gubernur Sumbar cabut SK Perpanjangan Jabatan Komisioner KI 2019-2023
Jumat, 5 Januari 2024 20:22 Wib