Jakarta, (Antara) - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Kresna Graha Sekurindo Tbk (KREN) di di pasar reguler dan tunai. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 2 BEI Umi Kulsum dalam siaran pers di Jakarta, Jumat mengatakan bahwa mengacu surat No. 121/KGS-Corsec/IX/2014 tanggal 4 September 2014 perihal notulen paparan publik insidentil perseroan, Bursa memutuskan pencabutan suspensi. "Pencabutan suspensi efek KREN di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada Senin, 8 September 2014, awal pekan depan," paparnya. Ia mengemukakan bahwa saham KREN terkena sanksi suspensi pada tanggal 7 Juli 2014 seiring dengan adanya penelaahan Bursa atas transaksi keuangan PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. Sebelumnya, Direktur Utama Kresna Michael Steven mengatakan bahwa penelaahan Bursa itu terkait dengan transaksi penerbitan MTN (medium term note) oleh pihak-pihak terafiliasi. Ia memaparkan bahwa dalam penerbitan MTN itu, KREN bertindak sebagai "arranger". Perseroan mengakui pendapatan "arranger" dari penerbitan MTN oleh pihak terafiliasi dimaksud dalam laporan keuangan perseroan tahun 2013 itu seharusnya disajikan sebagai pendapatan "arranger" pihak berelasi. "Pendapatan `arranger` dimaksud sebesar 1,28 persen dari total pendapatan usaha perseroan tahun 2013 sebesar Rp141,1 miliar, sehingga tidak bersifat material," katanya. Menurut dia, karena informasi tambahan dan pengungkapan tambahan atas transaksi hubungan pihaknya terafiliasi itu tidak berdampak dan bersifat material, maka revisi atas laporan keuangan perseroan tidak perlu disajikan kembali, namun dapat disajikan pada laporan keuangan berikutnya. (*/WIJ)
Berita Terkait
OJK Sumbar cabut izin BPR di Lima Puluh Kota
Rabu, 7 Januari 2026 19:32 Wib
Erika Carlina cabut laporan terhadap DJ Panda
Senin, 22 Desember 2025 13:13 Wib
Sandra Dewi cabut gugatan keberatan penyitaan aset terkait kasus timah
Selasa, 28 Oktober 2025 10:50 Wib
Kemkomdigi cabut pembekuan izin setelah TikTok penuhi kewajiban
Minggu, 5 Oktober 2025 7:28 Wib
Susi Pudjiastuti: Cabut izin KJA dari Pantai Timur Pangandaran
Rabu, 13 Agustus 2025 14:41 Wib
BPOM cabut izin edar 14 kosmetik yang promosinya langgar kesusilaan
Selasa, 12 Agustus 2025 11:27 Wib
BPOM cabut izin edar 21 kosmetik karena komposisi tidak sesuai
Minggu, 10 Agustus 2025 4:53 Wib
Andre Rosiade cabut laporan polisi terkait tuduhan mafia bola
Jumat, 8 Agustus 2025 13:35 Wib
