Jakarta, (Antara) - Bursa Efek Indonesia (BEI) memustuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) saham PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) sejak sesi I perdagangan Senin ini.
Kepala Penilaian Perusahaan I BEI I Gede Nyoman Yetna dalam siaran pers di Jakarta, mengemukakan bahwa Bursa melakukan perpanjangan suspensi terhadap saham BRAU merujuk pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00010/BEI.PGI/05-2015 tertanggal 4 Mei 2015 perihal suspensi efek BRAU diseluruh pasar.
Selain itu, Bursa juga merujuk surat surat Bursa No. S-06663/BEI/PGI/12-2012 tertanggal 4 Desember 2015 perihal peringatan tertulis III dan denda. Dan, ketentuan II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.
"Dengan ini Bursa mengumumkan bahwa hingga Jumat (18/12), Bursa belum menerima pembayaran denda dari perseroan terkait sanksi atas keterlambatan penyampaian tanggapan permintaan penjelasan Bursa," papar I Gede Nyoman Yetna.
Sementara itu, Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy mengemukakan bahwa untuk suspensi saham IIKP dilakukan seiring dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan sebesar Rp1.240 atau 139,33 persen, yakni dari harga penutupan Rp890 pada 12 November 2015 menjadi Rp2.130 pada 18 Desember 2015.
"Suspensi saham IIKP dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai mulai perdagangan sesi I pada 21 Desember 2015 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut. Bursa menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," katanya. (*)