Jakarta, (Antara) - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham dan obligasi PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL).
"Suspensi itu dilakukan di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 30 September 2014, hingga pengumuman BEI lebih lanjut," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group II BEI, Umi Kulsum dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa.
Ia mengemukakan bahwa keputusan bursa itu menunjuk kepada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4879/DIR/0914 tanggal 29 September 2014 perihal Penundaan Pembayaran Bunga dan Fee Ijarah Arpeni Pratama Ocean Line II Tahun 2008.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk khususnya yang berhubungan dengan pembayaran utang," katanya.
Sementara itu pada hari yang sama (Selasa, 30/9), BEI membuka kembali suspensi PT BW Plantation Tbk (BWPT) di pasar reguler dan pasar tunai mulai perdagangan sesi I tanggal 30 September 2014. (*/sun)