Rokok Bukan Budaya Indonesia

id Rokok Bukan Budaya Indonesia

Jakarta, (Antara) - Ketua Pusat Pengendalian dan Pengawasan Tembakau (TCSC) Kartono Muhammad mengatakan bahwa rokok bukanlah produk budaya Indonesia, melainkan suku Indian, penduduk pribumi benua Amerika. "Sebetulnya itu budaya internasional, tetapi kalau dibilang asli ya Suku Indian. Sekira 3000 tahun yang lalu mereka memperkenalkan ke bangsa Eropa, kala Christopher Columbus tiba di Benua Amerika," kata Kartono di Jakarta, Rabu. Columbus kemudian membawanya kembali ke Eropa, yang kemudian menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia, lanjut Kartono. Oleh karena itu, Kartono menolak apabila rokok disebut sebagai budaya Indonesia. "Kebiasaan kerap dianggap budaya, itu yang terjadi di Indonesia," katanya. "Di sisi lain, memang jumlah perokok di Indonesia sudah terlampau tinggi. Makanya kita sulit untuk sehari saja tidak melihat perokok," ujar dia menambahkan. Kartono juga menyebutkan sulitnya pengendalian rokok di Indonesia sedikitnya disebabkan oleh tiga faktor utama. "Pertama, penegakan hukum tidak konsisten, ada banyak produk hukum yang mengatur soal larangan merokok di tempat umum dan sebagainya, tetapi tidak dilaksanakan secara konsisten," ujarnya. Kemudian kedua, lanjut Kartono, minimnya disiplin hukum dari warga masyarakat sendiri, khususnya perokok. "Orang kebanyakan tidak mau ditegur kalau merokok di tempat umum," ujarnya. "Di sisi lain, yang ketiga, orang-orang kita juga masih memiliki kebiasaan enggan menegur. Maka klop pengendalian rokok tidak berlangsung," kata Kartono menambahkan. Ia sendiri mendukung pemberlakuan regulasi kemasan rokok yang harus mencantumkan gambar peringatan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.28 tahun 2013, yang rencananya dimulai Juni 2014 mendatang. Meski demikian, ia menyebut bahwa efektivitas regulasi tersebut baru akan terlihat pada satu hingga dua tahun kemudian, lewat pengukuran tingkat perokok pemula, yaitu usia anak dan remaja. "Efektif atau tidaknya nanti terukur dengan tingkat perokok anak dan remaja satu hingga dua tahun setelah diberlakukan," kata Kartono. Dalam Permenkes 28/2013 tentang pencantuman gambar bahaya merokok di bungkus produk terdapat lima gambar peringatan kesehatan, yakni gambar kanker mulut, gambar orang merokok dengan asap membentuk tengkorak, gambar kanker tenggorokan, gambar orang merokok dengan anak di dekatnya, dan gambar paru-paru yang menghitam karena kanker. Namun dua gambar, yakni gambar orang merokok dengan anak di dekatnya dan gambar orang merokok dengan asap membentuk tengkorak, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah 109/2012 karena memperlihatkan bentuk rokok. (*/sun)