Kasus Kekerasan Oleh Pemerintah Myanmar Ujian Menuju Komunitas Asean

id Rohingya

Kasus Kekerasan Oleh Pemerintah Myanmar Ujian Menuju Komunitas Asean

Imigran Rohingya. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Pakar politik ASEAN Studies Center Universitas Gadjah Mada Karina Larasati menilai bahwa kasus kekerasan yang dilakukan pemerintah Myanmar terhadap etnis minoritas Rohingya akan menjadi ujian menuju "ASEAN Community" di tahun 2025.

"Inti dari komunitas ASEAN kan adalah integrasi di segala sektor, tidak hanya urusan bisnis atau politik," kata Karina saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin.

Inti dari integrasi ini, tutur Karina melanjutkan, adalah penyatuan pemahaman dan pandangan dari masyarakat negara-negara anggota ASEAN dan saling bekerja sama untuk kesejahteraan kemanusiaan.

Namun, yang terjadi justru tidak seimbangnya proses integrasi yang dilakukan ASEAN hingga sekarang.

"Yang menonjol sampai sekarang hanya kerja sama dan integrasi di bidang ekonomi, politik dan keamanan, sementara bidang sosial masih kurang diperhatikan," tukas Karina.

Terlebih dengan sikap Myanmar yang cenderung tertutup pada kasus kemanusiaan di negaranya semakin menghambat upaya pengintegrasian dan implementasi komunitas ASEAN.

"Dengan kekehnya mereka dengan sifat tertutup, berarti integrasi kemanusiaan dan HAM belum berjalan dengan baik. Padahal integrasi bidang ini bisa menyentuh dan berdampak ke segala aspek," ucapnya.

Terkati masalah tersebut, Dewan Keamanan PBB mengutarakan keprihatinan mendalam bahwa pasukan keamanan Myanmar dan warga Myanmar yang main hakim sendiri bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia dan kekejaman di sana.

Dewan Keamanan PBB juga merancang resolusi yang salah satu isinya mendesak Myanmar membuka akses untuk para pekerja kemanusiaan untuk masuk Rakhine dan juga berisi desakan agar para penyelidik HAM PBB diberi akses ke Rakhine untuk melaporkan tuduhan kekejaman dan menyerukan penunjukkan penasihat khusus PBB untuk Myanmar.

Rancangan ini juga berisi desakan kepada Myanmar untuk menerapkan rekomendasi sebuah komisi yang diketuai mantan sekretaris jenderal PBB Kofi Annan yang salah satunya merekomendasikan agar Rohingya mendapatkan hak kewarganegaraan.

Sebanyak 1,1 juta penduduk Rohingya selama berpuluh-puluh tahun mendapatkan perlakuan diskriminatif dari Myanmar, dan sejak 1982 ditolak status kewarganegaraannya sehingga membuat mereka menjadi manusia tanpa negara. (*)