KPU Padang Panjang Terima Pendaftaran 16 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

id KPU

KPU Padang Panjang Terima Pendaftaran 16 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Antara)

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang, Sumatera Barat menerima pendaftaran 16 partai politik untuk menjadi calon peserta pemilihan umum legislatif 2019.

"Ada 16 parpol yang mendaftar hingga batas akhir pendaftaran," kata Ketua KPU Padang Panjang, Jafri Edi Putra di Padang Panjang, Rabu.

Ke 16 partai politik yang mendaftar itu adalah Partai Perindo, Nasdem, PKS, PPP, PAN, PSI, Partai Gerakan Indonesia Raya, PDIP, Hanura, Garuda, Demokrat, Berkarya, Golkar, PBB, PKB, dan PKPI.

Ia mengatakan dari 16 parpol yang mendaftar tersebut belum bisa dipastikan untuk ikut serta dalam pemilu 2019, karena masih banyak tahapan yang harus dilalui parpol.

"Ada verifikasi terhadap parpol, hingga penetapan peserta pemilu pada 17 Februari 2018," sebutnya.

Ia mengatakan pendaftaran parpol ke KPU Padang Panjang merupakan salah satu persyaratan bisa ikut serta bertarung pada pesta demokrasi lima tahunan pada 2019.

"Untuk pendaftaran sudah mulai pada 3 sampai 16 Oktober 2017, sedangkan verifikasi administrasi 17 Oktober sampai 15 November 2017," ujarnya.

Dari 16 parpol tersebut empat di antarnya merupakan partai baru yaitu Perindo, PSI, Berkarya dan Garuda. Perindo merupakan Partai Politik pertama yang menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 ke Kantor KPU Padang Panjang.

Pada pemilu yang akan berlangsung pada 17 April 2019, masing-masing pemilih akan memegang lima surat suara, yaitu surat suara pemilihan DPR, DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPD dan Calon Presiden RI.

Karena begitu banyaknya surat suara, pemilih diharapkan memastikan dan jangan ada satupun surat suara yang ketinggalan, atau tidak tercoblos, sebutnya. (*)