LHK Amankan Sembilan Ekor Hewan Kukang di Agam

id Kukang

LHK Amankan Sembilan Ekor Hewan Kukang di Agam

Salah satu Kukang yang diamankan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera. (Antara Sumbar/Novia Harlina)

Padang, (Antara Sumbar) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera mengamankan sembilan ekor Kukang (Nycticebus Sp) atau yang dikenal dengan "Si malu-malu" dari tangan warga di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

"Kami amankan dua orang yang berinisial J di Lubuk Basung pada 20 September 2017 bersama dengan barang bukti berupa enam ekor Kukang," kata Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Khairul di Padang, Sabtu.

Kemudian, selang satu hari, lanjutnya petugas kembali mengamankan satu orang lainnya yang berinisial H di Maninjau dengan barang bukti tiga ekor Kukang.

Kukang merupakan primata yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Satwa liar tersebut juga termasuk 25 primata yang terancam punah di dunia.

Dari sembilan ekor Kukang yang diamankan lima diantaranya dewasa, dua bayi, dan dua remaja. "Terdapat tujuh betina dan dua jantan," sebutnya.

Ia menuturkan sampai saat ini kedua terduga masih dalam penyidikan oleh kepolisian daerah Kabupaten agam untuk mendalami modus dan jaringan perburuan satwa liar itu.

Terduga masih diamankan di kepolian daerah setempat, katanya dan saat ini Kukang berada di BKSDA Sumbar untuk kemudian segera dibawa dan dirawat di lembaga konservasi yang ada di Kabupaten Solok, katanya.

Kemudian ia menyampaikan pesan terhadap para penjual hewan yang dilindungi hukum agar secepatnya menyerahkan satwa langka karena dengan melakukan penjualan atau memilikinya akan dikenakan undang-undang perlindungan satwa.

"Kami mengirimkan pesan kepada seluruh pemburu dan pedagang satwa liar bahwa kami tidak main-main dengan penanganan kasus ini," tambahnya.

Sementara dokter hewan yang menangani Kukang tersebut, DRh Imam Arifin mengatakan hingga saat ini kondisi kesembilan satwa yang terancam punah tersebut masih baik-baik saja.

"Kesehatan dan perilakunya belum berubah dan masih liar," katanya.

Ia menambahkan kesembilan Kukang tersebut belum ada yang dipotong taringnya. Biasanya pemotongan taring kukang dilakukan ketika pembeli berniat menjadikannya hewan peliharaan.

"Pemotongan gigi taring kerap menyebabkan infeksi mulut yang berujung pada kematian," jelasnya. (*)