Warga Agam serahkan kukang ke Resor KSDA Maninjau setelah masuk rumah

id kukang agam,Resor KSDA Maninjau,Hewan langka agam,Berita agam,Berita sumbar

Warga Agam serahkan kukang ke Resor KSDA Maninjau setelah masuk rumah

Warga menyerahkan satwa kukang ke Resor KSDA Maninjau, Jumat (12/8). (Antara/HO-Dok Resor KSDA Maninjau)

Lubukbasung (ANTARA) - Ismalini (50) warga Surau Kariang, Nagari Lubukbasung, Sumatera Barat, menyerahkan satu ekor satwa langka dan dilindungi jenis kukang (Nycticebus Caucang) ke Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Maninjau, Jumat.

"Saya menyerahkan kukang ini karena satwa tersebut langka dan dilindungi," katanya di Lubukbasung, Jumat.

Ia mengatakan, kukang itu ditemukan setelah satwa tersebut masuk ke dalam rumahnya, Kamis (11/8) sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah itu, kukang itu langsung diamankan dan selanjutnya temuan satwa tersebut dilaporkan kepada BKSDA melalui Resor Maninjau.

"Saya langsung menghubungi Resor KSDA Maninjau untuk diserahkan agar dilepasliarkan ke habitatnya, sehingga bisa berkembang," katanya.

Sementara Kepala Resor KSDA Maninjau, Ade Putra mengatakan satwa itu langsung dievakuasi ke kantor Resor KSDA Maninjau di Lubukbasung setelah mendapat informasi.

"Satwa itu kita sedang observasi dan bakal kita lepasliar ke habitatnya apabila kondisi sehat," katanya.

Ia menyebutkan peran serta masyarakat ikut dalam upaya konservasi berupa penyelamatan satwa di Sumbar semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dengan semakin banyaknya satwa yang diserahkan kepada BKSDA. Baik satwa yang ditemukan, satwa yang terlanjur dimiliki maupun satwa yang dilaporkan terlihat.

Hal ini diharapkan akan terus berkembang, sehingga konservasi terhadap satwa liar akan semakin baik dan peran serta masyarakat bersama BKSDA terus terjalin.

"Selama Januari sampai 12 Agustus 2022 sebanyak lima ekor satwa yang kami terima dari warga jenis burung rangkong dua ekor, trenggiling satu ekor, kukang dua ekor," katanya.

Kukang adalah jenis satwa liar dilindungi oleh Undang undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Sesuai pasal 21 ayat undang-undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.