Pemkab Padangpariaman Imbau Tidak Pasung Penderita Gangguan Jiwa

id Aspinuddin

Pemkab Padangpariaman Imbau Tidak Pasung Penderita Gangguan Jiwa

Kepala Dinas Kesehatan Padangpariaman, Aspinuddin. (Antara Sumbar/Aaadiyat MS)

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat mengimbau masyarakat setempat untuk tidak memasung penderita gangguan jiwa, lebih baik mengantarkanya ke rumah sakit atau puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.

"Selama ini masyarakat cenderung memasung anggota keluarganya yang menderita gangguan jiwa dengan alasan malu, atau takut mengganggu warga," kata Kepala Dinas Kesehatan Padangpariaman, Aspinuddin di Parit Malintang, Senin.

Ia mengatakan berdasarkan data, saat ini ada 18 kasus pemasungan dengan menggunakan kayu dan rantai terhadap penderita gangguan jiwa di daerah itu.

Padahal penderita gangguan jiwa agar tidak mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat dapat diantisipasi dengan memberikan obat secara rutin.

Penderita gangguan jiwa berat memang sulit untuk disembuhkan secara total, tetapi dapat dikendalikan melalui pemberian obat sehingga tidak mengganggu warga, atau merusak.

"Kami pun telah menyediakan obatnya di Puskesmas yang dapat diperoleh masyarakat secara gratis, katanya.

Dengan memberikan obat secara rutin, maka penderita gangguan jiwa secara berangsur akan dapat sembuh sehingga bisa beraktivitas seperti masyarakat pada umumnya.

Hal itu disebabkan karena kemampuan intelektual penderita gangguan jiwa tidak akan hilang meskipun mengalami gangguan berat.

"Oleh karena itu melalui pemberian obat secara rutin penderita gangguan jiwa dapat disembuhkan," kata dia.



Ia mengatakan sedang mengupayakan agar daerah itu bisa bebas dari tindakan pemasungan pada 2019, hal ini juga untuk mendukung rencana Kementerian Kesehatan yang mencanangkan Indonesia bebas pemasungan penderita gangguan jiwa pada 2019.

Apalagi lanjutnya tindakan pemasungan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa. (*)