DPR: Dana Parpol Bentuk Atensi Moril Pemerintah

id Taufik Kurniawan

DPR: Dana Parpol Bentuk Atensi Moril Pemerintah

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Peningkatan dana partai politik dinilai sebagai bentuk atensi dan dukungan moril yang diberikan pemerintah kepada parpol, kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

Taufik Kurniawan dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengapresiasi langkah pemerintah untuk menaikkan dana bantuan parpol dari Rp108 menjadi Rp1000 per suara sah.

Menurut dia, hal tersebut sebenarnya bisa dimanfaatkan sebagai bentuk tanggung jawab parpol untuk menciptakan kader berintegritas dengan memberi pendidikan politik kepada masyarakat.

"Kita tidak melihat besaran atau jumlahnya kenaikan dana parpol tapi ini bentuk atensi pemerintah dan dukungan moril terhadap parpol," katanya.

Ia juga berpendapat bahwa penggunaan dana parpol untuk pendidikan politik juga dapat melahirkan calon pemimpin bangsa yang berkarakter dan berintegritas.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap wajar adanya penambahan dana bagi partai politik Rp1.000 per suara sah.

"Ini wajar saja untuk menyesuaikan kondisi hari ini. Di samping itu, dengan situasi sekarang, biaya politik partai itu makin tinggi, supaya jangan minta macam-macam, oleh karena itu sekaligus masuk APBN," katanya di Jakarta, Selasa (29/8).

Wapres mengatakan dana bagi parpol Rp108 sudah berlaku sejak ia menjadi pengurus Partai Golkar, karena itu dianggap wajar jika sekarang ditambah.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap dana untuk partai politik sudah dapat dialokasikan di APBD 2018 dan dapat disalurkan pada tahun itu juga.

"Sudah dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPR, mudah-mudahan bisa dikabulkan untuk anggaran tahun 2018," kata Tjahjo Kumolo sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (29/8).

Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017 yang dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri menetapkan bantuan dan kepada parpol tiap tahunnya meningkat menjadi sebesar Rp1.000 per suara sah dari sebelumnya hanya Rp108 per suara sah. (*)