Nagari Diminta Berkonsultasi ke TP4D Kelola Dana Desa

id Dana Desa

Nagari Diminta Berkonsultasi ke TP4D Kelola Dana Desa

Ketua Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Solok Selatan yang juga Kasi Intel Kejaksaan setempat Gema Wahyudi memberikan penjelasan kepada 39 wali nagari di Kabupaten itu terkait pengawasan dana desa. (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansyah Akbar)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan mengimbau nagari agar berkonsultasi dengan Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam pengelolaan dana desa agar terhindar dari permasalahan hukum.

"Kejaksaan sudah membuka peluang untuk membantu jadi apabila ada wali nagari yang ragu terkait pengelolaan dana desa bisa langsung berkonsultasi dengan mereka supaya penggunaannya tidak melenceng," kata Sekretaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi, usai sosialisasi TP4D di Padang Aro, Kamis.

Konsultasi dengan TP4D, katanya bisa kapan saja dan mereka siap memberikan masukan supaya penggunaannya tidak melenceng.

"Kita berterima kasih pada kejaksaan karena bersedia membantu nagari dalam pengelolaan dana desa," ujarnya.

TP4D di Solok Selatan sudah ada sejak 2014 dan mulai efektif pada 2016 melakukan pengawasan terhadap dana desa.

Tujuan TP4D adalah pencegahan tindak pidana korupsi jadi memberikan masukan terhadap nagari dalam penggunaannya.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Solok Selatan Gema Wahyudi mengatakan, sampai sekarang sudah ada dua nagari yang berkonsultasi dengan pihaknya terkait pengelolaan dana desa.

Dua nagari tersebut yaitu Lubuak Ulang Aling Selatan Kecamatan Sangir Batang Hari dan Pasar Muaralabuh Kecamatan Sungai Pagu.

"Yang sudah pendampingan langsung baru Nagari Pasar Muaralabuh sedangkan Lubuak Ulang Aling Selatan baru sebatas konsultasi," katanya.

Pihaknya siap mendatangi nagari untuk memberikan konsultasi atau pihak nagari yang datang ke kantor kejaksaan.

Dia berharap, nagari lain mencontoh Pasar Muaralabuh dan Lubuak Ulang Aling Selatan. "Kalau segan bertanya pada Kejaksaan, bisa konsultasi pada Wali Nagari Pasar Muaralabuh bagaimana mekanismenya," ujarnya.

Ia menyebutkan Kejaksaan sifatnya mengawal pelaksanaan dan kalau sudah berjalan maka akan di lihat lagi seberapa besar kesalahannya.

"Kalau hanya kesalahan administratif bisa diselesaikan dengan inspektorat," katanya.

Akan tetapi kata dia, kalau sudah menjurus pada korupsi maka akan ditindaklanjuti oleh Kasi Pidsus Kejaksaan.

"Kalau sudah indikasi korupsi mereka tidak bisa menghindar dan TP4D juga tidak bisa melindungi," ujarnya.

Oleh sebab itu, katanya, sebaiknya nagari berkonsultasi sebelum ada kesalahan penggunaan dana desa. (*)