Pemkab Pesisir Selatan Larang Mendirikan Bangunan Sepanjang Bibir Pantai

id plang peringatan

Pemkab Pesisir Selatan Larang Mendirikan Bangunan Sepanjang Bibir Pantai

Pemasangan plang peringatan agar masyarakat tidak mendirikan bangunan di sepanjang bibir pantai di Kecamatan IV Jurai dan Batang Kapas oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, Selasa (25/7).

Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat memasang 10 plang peringatan agar masyarakat tidak mendirikan bangunan di sepanjang bibir pantai di Kecamatan IV Jurai dan Batang Kapas daerah setempat.

"Plang peringatan itu dipasang tepatnya di Kampung Teluk Batung, Nagari IV Koto Hilia dan Kampung Sungai Nipah, Nagari Painan Selatan," kata Kepala Seksi Tindak Internal Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, Chendra Efendi di Painan, Selasa.

Ia menambahkan plang peringatan itu sengaja dipasang karena melanggar Perda Nomor 07 Tahun 2005 dan Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Sementara tindakan bagi masyarakat yang terlanjur mendirikan bangunan sebelum plang dipasang akan ditentukan berdasarkan hasil rapat teknis antarinstansi terkait yang akan digelar dalam waktu dekat.

Ia melanjutkan tertariknya masyarakat mendirikan bangunan di sepanjang bibir pantai karena adanya material sisa pengerjaan Jalan Lintas Sumatera Padang-Pesisir Selatan-Bengkulu ruas Painan-Kambang yang dibuang ke lokasi.

"Kami tidak tahu persis dorongan pembuangan material ke bibir pantai itu apa, apakah karena masyarakat yang meminta atau ada indikasi lain," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Erizon menyebut pemanfaatan material sisa pembangunan jalan yang dibuang ke bibir pantai untuk dijadikan rumah cukup berisiko baik terhadap harta benda dan juga keselamatan pemiliknya.

Hal tersebut karena daerah itu berhadapan langsung ke Samudera Hindia sehingga pada waktu tertentu gelombang laut biasanya tinggi bahkan menyebabkan abrasi dan bisa merusak daratan hingga puluhan meter.

Selain itu sesuai aturan 100 meter dari bibir pantai tidak boleh dimanfaatkan oleh masyarakat karena merupakan tanah negara.

Sementara terkait pembuangan material yang dilakukan oleh kontraktor menurutnya merupakan pembodohan ke masyarakat dan pihaknya telah memanggil kontraktor terkait hal itu. (*)