Bukittinggi, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Bukittinggi bersama pemerintah daerah setempat menyepakati rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010 sampai 2030.
Ketua Panitia Khusus ranperda RTRW, M Nur Idris dalam rapat paripurna di Bukittinggi, Selasa, mengatakan pembahasan terhadap ranperda tersebut memerlukan waktu cukup lama mencapai enam bulan.
"Ada substansi perubahan sebanyak 73 pasal mengenai penempatan ruang terbuka hijau (RTH), kawasan Tambuo, garis sempadan ngarai dan koefisien dasar bangunan," katanya.
Ia menerangkan, untuk RTH sebelumnya hanya berada di kelurahan Bukit Apit Puhun dan Puhun Pintu Kabun lalu dalam revisi perda ditetapkan penyebarannya di setiap kelurahan.
Kemudian bagi kawasan Tambuo yang cukup menjadi perhatian warga saat proses pembahasan, disepakati dijadikan sebagai kawasan campuran namun dititikberatkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa.
"Hal tersebut disepakati berdasarkan masukan masyarakat saat rapat dengar pendapat. Tambuo selanjutnya dapat dijadikan sebagai kawasan permukiman, pertokoan atau tujuan lain sesuai izin yang diajukan pemilik lahan," ujarnya.
Pihaknya menekankan agar izin bangunan tetap memperhatikan kaidah hukum dan adat istiadat yang berlaku di Bukittinggi.
Dalam rapat paripurna tersebut, ketujuh fraksi menyepakati ranperda tersebut menjadi perda dan memberikan sejumlah masukan terkait penerapan peraturan tersebut.
Pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi secara menyeluruh pada masyarakat agar tidak ada kesalahan pemanfaatan ruang, mengatur dengan cermat dalam memberikan izin pembangunan dan mengawal pelaksanaan perda.
Wali Kota Bukittinggi, M Ramlan Nurmatias mengatakan revisi dilakukan agar dapat menata kota menjadi lebih baik dengan memperhatikan kondisi perkembangan daerah.
"Perda ini diharapkan pelaksanaannya sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Bukittinggi.
Ranperda tersebut mengatur penghasilan pimpinan dan anggota DPRD seperti uang representasi, tunjangan-tunjangan yang berupa tunjangan keluarga, beras, paket, jabatan, alat kelengkapan, alat kelengkapan lainnya, komunikasi intensif dan reses. (*)
Berita Terkait
Perolehan Suara Pileg 2024 Bukittinggi diketok palu tanpa sanggahan
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan 25 Anggota DPRD terpilih Pileg 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:56 Wib
Bukittinggi jadi barometer pendidikan Sumbar
Kamis, 2 Mei 2024 18:33 Wib
Baznas Bukittinggi salurkan bantuan ke warga terdampak banjir Ngarai Sianok
Kamis, 2 Mei 2024 15:12 Wib
Pemkot Bukittinggi jajaki kerja sama budaya dengan Kelantan Malaysia
Rabu, 1 Mei 2024 17:36 Wib
HTR jadi Bacalon Wali Kota pertama mendaftar ke partai politik di Bukittinggi
Selasa, 30 April 2024 19:02 Wib
Kemenkumham Sumbar Konsultasi ke KPKNL Bukittinggi optimalkan pengelolaan Barang Milik Negara
Selasa, 30 April 2024 15:02 Wib
Politisi Nofrizon prediksi Pilkada Bukittinggi panas, lobi politik kandas
Selasa, 30 April 2024 10:41 Wib