Bukittinggi, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Bukittinggi bersama pemerintah daerah setempat menyepakati rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010 sampai 2030.
Ketua Panitia Khusus ranperda RTRW, M Nur Idris dalam rapat paripurna di Bukittinggi, Selasa, mengatakan pembahasan terhadap ranperda tersebut memerlukan waktu cukup lama mencapai enam bulan.
"Ada substansi perubahan sebanyak 73 pasal mengenai penempatan ruang terbuka hijau (RTH), kawasan Tambuo, garis sempadan ngarai dan koefisien dasar bangunan," katanya.
Ia menerangkan, untuk RTH sebelumnya hanya berada di kelurahan Bukit Apit Puhun dan Puhun Pintu Kabun lalu dalam revisi perda ditetapkan penyebarannya di setiap kelurahan.
Kemudian bagi kawasan Tambuo yang cukup menjadi perhatian warga saat proses pembahasan, disepakati dijadikan sebagai kawasan campuran namun dititikberatkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa.
"Hal tersebut disepakati berdasarkan masukan masyarakat saat rapat dengar pendapat. Tambuo selanjutnya dapat dijadikan sebagai kawasan permukiman, pertokoan atau tujuan lain sesuai izin yang diajukan pemilik lahan," ujarnya.
Pihaknya menekankan agar izin bangunan tetap memperhatikan kaidah hukum dan adat istiadat yang berlaku di Bukittinggi.
Dalam rapat paripurna tersebut, ketujuh fraksi menyepakati ranperda tersebut menjadi perda dan memberikan sejumlah masukan terkait penerapan peraturan tersebut.
Pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi secara menyeluruh pada masyarakat agar tidak ada kesalahan pemanfaatan ruang, mengatur dengan cermat dalam memberikan izin pembangunan dan mengawal pelaksanaan perda.
Wali Kota Bukittinggi, M Ramlan Nurmatias mengatakan revisi dilakukan agar dapat menata kota menjadi lebih baik dengan memperhatikan kondisi perkembangan daerah.
"Perda ini diharapkan pelaksanaannya sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Bukittinggi.
Ranperda tersebut mengatur penghasilan pimpinan dan anggota DPRD seperti uang representasi, tunjangan-tunjangan yang berupa tunjangan keluarga, beras, paket, jabatan, alat kelengkapan, alat kelengkapan lainnya, komunikasi intensif dan reses. (*)
Berita Terkait
Wako Erman Safar berikan apresiasi ke 641 Kader KB Kota Bukittinggi
Kamis, 28 Maret 2024 14:46 Wib
Gubernur Sumbar: urang minangkabau terpaut hatinya ke masjid
Kamis, 28 Maret 2024 9:21 Wib
Safari Ramadhan di Bukittinggi, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Tanggung Jawab Bersama untuk Membina Generasi Muda
Kamis, 28 Maret 2024 4:59 Wib
Bank Nagari gelar Serambi 1445 layani penukaran rupiah
Rabu, 27 Maret 2024 10:33 Wib
Gunung Marapi erupsi setinggi 1.500 meter di malam Ramadhan
Rabu, 27 Maret 2024 4:00 Wib
Pemkot Bukittinggi lantik PAW Pimpinan BAZNas 2020-2025
Selasa, 26 Maret 2024 17:12 Wib
Polresta Bukittinggi rutinkan Cipta Kondisi selama Ramadan
Senin, 25 Maret 2024 18:02 Wib
Antisipasi kenaikan harga, Pemkot Bukittinggi salurkan beras Badan Pangan Nasional
Senin, 25 Maret 2024 15:44 Wib