Padang, (Antara Sumbar) - Salah seorang warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Herry Yose disidang karena miliki senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi tanpa izin.
"Senjata api ini bukanlah kepunyaan saya, melainkan punya adik yang telah meninggal. Ia menitipkan ke saya sebelum meninggal," kata Herry ketika diperiksa di Pengadilan Padang, Senin.
"Saya rencananya menyerahkan ke polisi. Namun sudah ditangkap polisi," ujarnya.
Ia juga menyebutkan senjata yang berada di bawah penguasannya itu tidak pernah dibawa ke luar rumah sama sekali.
Meskipun demikian, di hadapan majelis hakim terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut memang tidak memiliki izin.
Ia mengaku menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.
Majelis hakim Pnegadilan Negeri Klas I A Padang yang diketuai Jon Effredi, beranggotakan Leba Max Nandoko dan Sukri, menunda sidang hingga dua minggu.
Perbuatan terdakwa dijerat pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Elly Roza, karena melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Dari dakwaan JPU diketahui terdakwa Herry Yose ditangkap polisi pada 13 April 2017, di kawasan Ranah Binuang, Kecamatan Padang Selatan. (*)
Berita Terkait
Polisi tangkap pelaku kepemilikan bom ikan di Kota Pariaman
Jumat, 7 Juli 2023 9:02 Wib
Pemusnahan Bom ikan rakitan
Senin, 3 Juli 2023 16:48 Wib
Polda Sumbar bantah bom rakitan di Pariaman bagian dari aksi teror
Senin, 3 Juli 2023 16:00 Wib
Polisi temukan bom rakitan di Pariaman Sumbar
Minggu, 2 Juli 2023 5:16 Wib
Perwira polisi tewas ditembak dengan senjata rakitan, bagian pelipis kiri tembus ke kanan
Senin, 21 Maret 2022 14:05 Wib
Presiden Jokowi resmikan mobil listrik rakitan Indonesia, PLN siap mendukung infrastruktur dan pasokan listrik
Kamis, 17 Maret 2022 14:14 Wib
Pasca warga tertembak gobok, Polres Solok Selatan akan sweeping senjata api rakitan
Selasa, 28 Desember 2021 10:19 Wib
Polisi amankan tiga senjata api rakitan disembunyikan di semak-semak di Dharmasraya (Video)
Rabu, 29 September 2021 11:04 Wib