Herry Yose Mengaku Senjata Rakitan Milik Adiknya

id Senjata Rakitan

Padang, (Antara Sumbar) - Salah seorang warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Herry Yose disidang karena miliki senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi tanpa izin.

"Senjata api ini bukanlah kepunyaan saya, melainkan punya adik yang telah meninggal. Ia menitipkan ke saya sebelum meninggal," kata Herry ketika diperiksa di Pengadilan Padang, Senin.

"Saya rencananya menyerahkan ke polisi. Namun sudah ditangkap polisi," ujarnya.

Ia juga menyebutkan senjata yang berada di bawah penguasannya itu tidak pernah dibawa ke luar rumah sama sekali.

Meskipun demikian, di hadapan majelis hakim terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut memang tidak memiliki izin.

Ia mengaku menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.

Majelis hakim Pnegadilan Negeri Klas I A Padang yang diketuai Jon Effredi, beranggotakan Leba Max Nandoko dan Sukri, menunda sidang hingga dua minggu.

Perbuatan terdakwa dijerat pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Elly Roza, karena melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat RI nomor 12 tahun 1951.

Dari dakwaan JPU diketahui terdakwa Herry Yose ditangkap polisi pada 13 April 2017, di kawasan Ranah Binuang, Kecamatan Padang Selatan. (*)