MK Putus Uji Materi UU Perpajakan

id Mahkamah Konstitusi

MK Putus Uji Materi UU Perpajakan

Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara uji materi atas Pasal 32 ayat (3a) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 34 ayat (2c) Undang Undang tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) pada Rabu (14/6) siang.

"Mahkamah akan memutus perkara uji materi UU Perpajakan," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Rabu.

Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya kedua ketentuan a quo terkait dengan hak Pemohon untuk menunjuk kuasa hukum yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab.

Kerugian tersebut diakibatkan adanya kewenangan mutlak Menteri Keuangan untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa.

Akibatnya, kuasa hukum Pemohon tidak dapat secara leluasa melakukan setiap tindakan dalam menjalankan hak dan kewajiban kuasa karena kewenangan Menteri Keuangan tersebut.

Pemohon juga menilai kewenangan Menteri Keuangan yang ada pada aturan tersebut berpotensi untuk mengintervensi independensi kuasa yang ditunjuk Pemohon untuk mewakili hak dan kewajibannya di bidang perpajakan, termasuk di Pengadilan Pajak.

Selain itu, menurut Pemohon, ketentuan tersebut menempatkan kedudukan Menteri Keuangan lebih tinggi atas kedaulatan wajib pajak. (*)