Jakarta, (Antara Sumbar) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara uji materi atas Pasal 32 ayat (3a) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 34 ayat (2c) Undang Undang tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) pada Rabu (14/6) siang.
"Mahkamah akan memutus perkara uji materi UU Perpajakan," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Rabu.
Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya kedua ketentuan a quo terkait dengan hak Pemohon untuk menunjuk kuasa hukum yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab.
Kerugian tersebut diakibatkan adanya kewenangan mutlak Menteri Keuangan untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa.
Akibatnya, kuasa hukum Pemohon tidak dapat secara leluasa melakukan setiap tindakan dalam menjalankan hak dan kewajiban kuasa karena kewenangan Menteri Keuangan tersebut.
Pemohon juga menilai kewenangan Menteri Keuangan yang ada pada aturan tersebut berpotensi untuk mengintervensi independensi kuasa yang ditunjuk Pemohon untuk mewakili hak dan kewajibannya di bidang perpajakan, termasuk di Pengadilan Pajak.
Selain itu, menurut Pemohon, ketentuan tersebut menempatkan kedudukan Menteri Keuangan lebih tinggi atas kedaulatan wajib pajak. (*)
Berita Terkait
Prabowo: Terima kasih Mahkamah Konstitusi
Selasa, 23 April 2024 5:20 Wib
Ganjar-Mahfud ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 17:17 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan untuk kampanye 02
Senin, 22 April 2024 13:10 Wib
MK nilai dalil soal Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat
Senin, 22 April 2024 12:41 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 11:51 Wib
MK tolak eksepsi soal kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 10:55 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 9:16 Wib
Ganjar-Mahfud siap dengarkan putusan PHPU di MK
Senin, 22 April 2024 9:14 Wib