Jakarta, (Antara Sumbar) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan ketentuan tindak pidana makar di Gedung MK pada Selasa (13/6) siang.
"Agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan DPR dan ahli dari pihak Pemohon," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa.
Uji materi dari perkara dengan nomor 7/PUU-XV/2017, diajukan oleh Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Syahrial Wiriawan Martanto bersama rekan-rekannya.
Pemohon menilai tidak ada kejelasan dari definisi kata makar dalam KUHP yang merupakan terjemahan dari kata aanslag.
Menurut Pemohon, makar bukan Bahasa Indonesia melainkan dari bahasa Arab.
Sedangkan "aanslag" merupakan bahasa Belanda yang berarti serangan.
Pemohon menilai tidak jelasnya penggunaan frasa "aanslag" diterjemahkan sebagai makar telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari kata tersebut.
Pemohon kemudian meminta Mahkamah untuk memperjelas tafsir dalam ketentuan tersebut. (*)
Berita Terkait
MK siagakan dokter bagi hakim selama PHPU Pileg
Jumat, 26 April 2024 18:48 Wib
MK: Hanya 14 "amicus curiae" PHPU Pilpres 2024 yang didalami
Kamis, 18 April 2024 19:00 Wib
Mahkamah Konstitusi bantah dugaan kebocoran putusan terkait sistem pemilu
Senin, 29 Mei 2023 9:11 Wib
Komisi I DPR lakukan verifikasi administrasi calon Panglima TNI Yudo Margono
Jumat, 2 Desember 2022 11:09 Wib
Maura Magnalia putri Nurul Arifin meninggal karena henti jantung, sempat kelelahan persiapkan wisuda
Selasa, 25 Januari 2022 13:53 Wib
Pratikno akan kontak Kapolri soal Dhandy Laksono dan Ananda Badudu
Jumat, 27 September 2019 15:09 Wib
Kosgoro 1957 dukung Airlangga Hartarto dalam Munas Golkar
Rabu, 31 Juli 2019 21:31 Wib
Suara Golkar anjlok, ini kata Agung Laksono
Senin, 22 Juli 2019 14:49 Wib