MK Gelar Sidang Lanjutan Uji UU KUHP

id Fajar Laksono

MK Gelar Sidang Lanjutan Uji UU KUHP

Juru bicara MK, Fajar Laksono. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan ketentuan tindak pidana makar di Gedung MK pada Selasa (13/6) siang.

"Agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan DPR dan ahli dari pihak Pemohon," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa.

Uji materi dari perkara dengan nomor 7/PUU-XV/2017, diajukan oleh Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Syahrial Wiriawan Martanto bersama rekan-rekannya.

Pemohon menilai tidak ada kejelasan dari definisi kata makar dalam KUHP yang merupakan terjemahan dari kata aanslag.

Menurut Pemohon, makar bukan Bahasa Indonesia melainkan dari bahasa Arab.

Sedangkan "aanslag" merupakan bahasa Belanda yang berarti serangan.

Pemohon menilai tidak jelasnya penggunaan frasa "aanslag" diterjemahkan sebagai makar telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari kata tersebut.

Pemohon kemudian meminta Mahkamah untuk memperjelas tafsir dalam ketentuan tersebut. (*)