Jakarta, (Antara Sumbar) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa. (*)
Berita Terkait
Tjahaja Baru perkenalkan Yamaha LEXi LX 155 di Sumbar
Sabtu, 9 Maret 2024 19:02 Wib
Ahok dukung Sistem Bukittinggi Hebat mudahkan warga peroleh elpiji subsidi
Senin, 9 Oktober 2023 15:54 Wib
Yamaha perkenalkan motor Grand Filano Hybid Connected ke masyarakat Sumbar
Sabtu, 25 Februari 2023 18:46 Wib
Warga Padang Panjang antusias ikuti donor darah di Tjahaja Baru
Selasa, 8 Februari 2022 15:28 Wib
Usai kritik Pertamina, Erick minta Ahok bangun tim kuat agar Pertamina bertransformasi
Jumat, 18 September 2020 13:07 Wib
Ini tanggapan Pertamina atas kritik pedas Ahok terkait kinerja manajemen
Kamis, 17 September 2020 11:48 Wib
Menkeu Sri Mulyani hingga Wishnutama sebut Glenn Fredly teman dan ikut kehilangan
Kamis, 9 April 2020 6:56 Wib
Ahok ke Istana temui Presiden, Jokowi: Urusan impor migas
Selasa, 10 Desember 2019 12:33 Wib