Kinerja ASN Dituntut Melebihi Pegawai Swasta

id Menpan

Kinerja ASN Dituntut Melebihi Pegawai Swasta

Menpan-RB Asman Abnur (dua kanan) didampingi Wabup Tanah Datar Zuldafri Darma (kanan) foto bersama dengan para ASN setempat usai melakukan audiensi di Gedung Nasional Batusangkar, Sabtu (29/4). (Antara Sumbar/Irfan Taufik)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut melebihi dari pegawai atau karyawan swasta karena ia merupakan penyelenggara negara dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Kinerja ASN harus lebih tinggi dari pegawai swasta maka prilakunya harus berobah, jangan hanya kerja rutinitas dan harus kreatif serta inovatif," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur saat audiensi dengan ASN Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, di Batusangkar, Sabtu.

Ia menyebutkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) rata-rata berkisar pada B dan C, sementara kinerja pegawai swasta itu berada pada posisi B.

"Maka kita targetkan 50 persen nilai SAKIP kabupaten/kota seluruh Indonesia berada pada posisi A," katanya.

Ia menjelaskan untuk mendapatkan nilai A maka ASN harus memperbaiki pelayanan publik, sesuai program dengan kegiatan, efektif dan efisien, mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel.

"Nilai SAKIP Tanah Datar sekarang berada di posisi C dan saya yakin ke depan dapat meraih nilai A karena memiliki sumber daya manusia ASN yang bagus," katanya.

Ditambah lagi, katanya, salah seorang ASN asal dari Tanah Datar, sekaligus mantan Bupati Tanah Datar dua periode, M. Shadiq Pasadigoe, saat ini menjabat Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kemenpan-RB.

"Saya harapkan Pemkab Tanah Datar menjadi percontohan bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya di Indonesia, maka SAKIP nya harus memperoleh nilai A," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Datar, Zuldafri Darma menyampaikan SAKIP merupakan satu aspek penting dan penentu keberhasilan serta menjadi bagian utama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

"Akuntabilitas tidak terbatas hanya pada pertanggungjawaban keuangan, namun juga non keuangan, seperti kinerja yang berupa hasil bahkan pemasukan yang dicapai dari pelaksanaan program kegiatan," katanya.

Ia menjelaskan terdapat enam aspek dalam penerapan SAKIP yaitu rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja serta review dan evaluasi kinerja.

Ia menyebutkan ASN harus terus-menerus memperbaiki manajemen pelayanan publik agar mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

"ASN harus mengubah cara melayani masyarakat dengan meningkatkan bekerja sama, bersinergi, dan berkoordinasi untuk mewujudkan target-target pembangunan," katanya. (*)