Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat Hidayat meminta pemerintah provinsi setempat memperjelas status guru honorer pascaperalihan kewenangan sekolah SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.
"Pengalihan kewenangan tersebut memang menambah beban belanja daerah, namun nasib guru honorer juga tetap harus diperhatikan," katanya di Padang, Selasa ketika menerima perwakilan guru honorer dari Pasaman yang mengadukan nasibnya ke DPRD Sumbar, Selasa.
Ia mengatakan nasib guru honorer saat ini memang belum jelas karena sebelumnya guru honorer tersebut dikontrak oleh pemerintah kabupaten dan kota namun pemprov melalui Dinas Pendidikan harus mencarikan solusinya dan hendaknya menjadi perhatian serius.
Menurut dia, perlu koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota agar permasalahan pembiayaan guru honorer dapat diselesaikan.
"Guru honorer butuh perhatian serius dari pemerintah, jika hanya dibiarkan seperti ini saja maka akan berdampak pada kualitas pendidikan, karena tenaga mereka tetap dibutuhkan," katanya.
Dalam waktu dekat, Komisi V DPRD Sumbar akan memanggil Dinas Pendidikan untuk membicarakan hal ini dan mencarikan jalan keluarnya.
"Kami akan duduk bersama Dinas Pendidikan, semoga ada jalan keluarnya," kata dia.
Seorang perwakilan guru honorer SMA di Kabupaten Pasaman, Azwardi Syah mengatakan sejak dialihkannya kewenangan SMA dan SMK ke provinsi, pihaknya belum menerima honorarium dan kejelasan statusnya sebagai guru kontrak.
Ia menjelaskan akibatnya guru kontrak di Kabupaten Pasaman terancam tidak mengajar lagi karena surat kerja yang sebelumnya keluarkan oleh bupati tidak berlaku di provinsi.
"Makanya kami bingung bagaimana status kami ke depannya dan membicarakan hal ini bersama DPRD Sumbar," ujar dia.
Sebelumnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan pegawai honorer kabupaten dan kota yang ditarik ke provinsi sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 di Sumbar, tetap akan dipertahankan keberadaannya.
"Legalitasnya dengan Peraturan Gubernur (Pergub)," katanya.
Menurutnya sistem yang digunakan terhadap honorer itu tetap disesuaikan dengan kondisi saat masih menjadi pegawai kabupaten dan kota, termasuk besaran honor yang diterima. (*)
Berita Terkait
Gubernur kaji peluang tenaga honorer di Sumbar bisa terima THR
Kamis, 21 Maret 2024 20:42 Wib
Ombudsman imbau pegawai bukan ASN lapor bila terlambat terima THR
Rabu, 20 Maret 2024 14:36 Wib
Gubernur Mahyeldi Salurkan Bantuan untuk Renovasi RTLH Milik Guru Honorer di Jambu Aia Kabupaten Agam
Kamis, 14 Maret 2024 18:14 Wib
Mendagri sebut 75.000 satpol PP berpeluang jadi ASN dan PPPK
Minggu, 3 Maret 2024 16:57 Wib
Wali Kota Padang: 2.331 guru honorer diangkat jadi PPPK pada 2024
Senin, 5 Februari 2024 18:17 Wib
unjuk rasa guru honorer
Jumat, 26 Januari 2024 16:47 Wib
Nadiem peringati Hari Guru Nasional bersama 7.500 guru
Sabtu, 25 November 2023 19:28 Wib
109 guru honorer Pariaman ikuti seleksi PPPK
Kamis, 2 November 2023 14:58 Wib