Polisi Tanah Datar Tangkap Dua Warga Pengguna Sabu

id Pesta Sabu, Tanah Datar

Polisi Tanah Datar Tangkap Dua Warga Pengguna Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Alyusri (dua kanan) memberikan keterangan atas penangkapan dua pelaku yang sedang pesta Sabu, Mujar dan Rizal, didampingi Paur Humas, Ipda KL Toruan (dua kiri) di Mapolres setempat, Selasa (25/4). (Antara Sumbar/Irfan Taufik)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar, menangkap dua orang warga Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Sabtu (22/4) sekira pukul 14.00 WIB, saat sedang memakai narkoba jenis Sabu.

"Berdasarkan informasi masyarakat bahwa sedang terjadi pesta sabu di sebuah bengkel di Nagari Simawang yang dilakukan dua warga bernama Mujar (32) dan Rizal Ananda (33)," kata Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Paur Humas Ipda KL Toruan di Mapolres setempat, Selasa.

Ia menyebutkan dari pengembangan atas tangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah Mujar yang tak jauh dari bengkel tersebut dan menemukan empat paket kecil sabu di dompetnya.

Kapolres mengapresiasi informasi masyarakat atas tindakan penyalahgunaan Narkoba tersebut karena untuk menangkap bandarnya polisi sangat membutuhkan informasi masyarakat sekecil apapun informasinya.

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Alyusri mengatakan jajarannya telah menyita barang bukti berupa satu kaca pirek, satu bonk botol plastik, satu buah mancis, dua unit telepon selular, empat paket kecil sabu, satu timbangan, satu dompet, dan satu pipet plastik.

Ia menyebutkan kedua tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 dan paling banyak Rp8 miliar.

Sementara Pasal 127 ayat 1 menyatakan setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Ia menjelaskan penangkapan ini merupakan kasus narkoba kelima selama 2017, dimana sebelumnya jajarannya telah menangkap dua orang warga Jorong Koto Alam, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Senin (16/4) sekira pukul 21.00 WIB, saat sedang pesta Sabu.

Kemudian, menangkap Dedi Leandra (37), yang menanam tiga batang Ganja di rumahnya, Jorong Simpang, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, pada Minggu (16/4) sekira pukul 20.30 WIB

Lalu, pada Rabu, 4 Januari 2017 Polres Tanah Datar telah menangkap lima orang tersangka pemakai Sabu dengan barang bukti seberat 0,5 gram di Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan.

Dan, pada Senin, 13 Maret 2017, telah menangkap sepasang suami istri pemakai dan pengedar Narkoba dengan barang bukti tujuh paket Sabu dan satu paket Ganja kering. (*)