Jakarta, (Antara Sumbar) - Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan kliennya juga mengajukan nota pembelaan atau pledoi sendiri yang akan dibacakan dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
"Pak Basuki akan mengajukan pembelaan sendiri. Itu nanti tidak sampai 10 menit," kata Trimoelja di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Namun, ia menyatakan tidak mengetahui berapa lembar pledoi yang akan dibacakan kliennya itu.
"Saya tidak tahu berapa lembarnya. Kemarin itu dibacakan di depan tim Penasihat Hukum, kami hitung sekitar sembilan menit," ucap Trimoelja.
Sementara I Wayan Sudirta, anggota tim kuasa hukum Ahok lainnya menyatakan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan dalam lanjutan sidang Ahok sebanyak 634 halaman.
"Tentu tidak etis kalau kami buka sekarang karena nanti akan dibaca. Kami membacakan 634 halaman hari ini, itu di luar pledoi Pak Basuki. Pak Basuki sendiri kami tidak tahu berapa," kata I Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
JPU telah menuntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. (*)
Berita Terkait
Suber Bukittinggi-Agam bagikan takjil ke Ponpes dan Panti selama Ramadan
Kamis, 21 Maret 2024 13:31 Wib
Ronaldinho sebut Mbappe berpotensi memenangkan Ballon d'Or 2024
Senin, 4 Desember 2023 10:38 Wib
Kejutan, Maliq & D'Essentials tampil di panggung Coldplay
Kamis, 16 November 2023 5:04 Wib
Inter dan Sociedad wakili Grup D pada babak 16 besar Liga Champions
Kamis, 9 November 2023 9:24 Wib
Messi nilai Ballon d'Or kali ini istimewa dibanding raihan sebelumnya
Selasa, 31 Oktober 2023 9:17 Wib
Inter ambil alih pucuk klasemen Grup D setelah taklukkan Salzburg 2-1
Rabu, 25 Oktober 2023 6:55 Wib
Ketua TP PKK hadiri Puncak Peringatan HKG PKK Ke 51 di Kota Medan
Rabu, 17 Mei 2023 17:31 Wib
Fans Suga BTS jangan lupa, tiket konser di ICE BSD mulai dijual 27 Maret
Sabtu, 25 Maret 2023 12:36 Wib