Aspidum-Kajari Beda Keterangan Dalam Sidang Suap Jaksa

id Sidang suap Jaksa

Aspidum-Kajari Beda Keterangan Dalam Sidang Suap Jaksa

Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Bambang Supriyambodo (kiri), diperiksa sebagai saksi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri, dalam sidang lanjutan dugaan suap oknum Jaksa Kejati setempat atas nama Farizal. (Antara Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antara Sumbar) - Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memberikan keterangan yang berbeda dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang saat diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan suap oknum jaksa Kejati setempat atas nama Farizal.

"Sebelum dilakukan penyerahan barang bukti serta tersangka (Tahap II) dari Kejati ke Kejari Padang, saya menerima telpon dari Aspidum Bambang Supriyambodo," kata Kajari Padang Syamsul Bahri dalam keterangannya di Padang, Jumat.

Melalui telepon itu, katanya, Aspidum sempat menyarankan agar terdakwa peredaran gula tanpa SNI Xaveriandy Sutanto (diduga penyuap Farizal) dikenakan tahanan badan.

"Karena dari penyidikan Xaveriandy Sutanto tidak ditahan, maka sebaiknya di tingkat penuntutan dikenakan tahanan kota," kata Syamsul Bahri menirukan percakapan Bambang Supryambodo di telpon itu.

Hanya saja keterangan tersebut berbeda dengan keterangan Bambang Supriyambodo yang juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dan diperiksa bersamaan dengan Syamsul Bahri.

Ia membantah pernah menelpon Syamsul Bahri dan menyarankan agar Xaveriandy Sutanto dikenakan tahanan kota.

Keterangan berbeda itu dikonfrontir langsung oleh JPU Wawan Yunarwanto, namun keduanya mengatakan tetap pada keterangan masing-masing.

Dalam persidangan itu, Bambang Supriyambodo juga membenarkan adanya dua surat penunjukan jaksa (P16) yang menangani perkara gula tanpa SNI.

"Memang ada dua P16, yang pertama tidak ada nama Farizal dalam tim JPU, yang kedua ada. Ikut sertanya Farizal pada P16 kedua karena ditunjuk Kajati dengan alasan ikut membantu penelitian berkas," katanya.

Sementara Farizal saat menanggapi keterangan kedua saksi, kembali menegaskan bahwa penunjukan dirinya dalam tim JPU ada atensi dari pimpinan.

Ia juga mengatakan bahwa Bambang Supriyambodo dan Syamsul Bahri pernah menerima pemberian dalam bentuk uang dari dirinya.

kedua saksi secara bergantian langsung membantah tudingan itu dan tetap pada keterangan sebelumnya bahwa mereka tidak menerima apapun dalam pemrosesan perkara gula.

Sebelumnya, berdasarkan dakwaan jaksa diketahui oknum jaksa Kejati Sumbar Farizal diduga menerima suap sebesar Rp440 juta dari Xaveriandy Sutanto yang saat itu dijerat sebagai terdakwa kasus peredaran gula tanpa SNI seberat 30 ton di Padang.

Secara garis besar suap tersebut dibagi dalam beberapa kepentingan. Pertama agar tidak dilakukan penahanan, kemudian pengurusan perkara di pengadilan Padang, terakhir pembuatan nota (eksepsi) dan peringanan tuntutan.

Perbuatan Farizal didakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (*)