BKKN Sumbar terapkan manajemen anti suap dalam berikan pelayanan

id BKKN Sumbar ,Berita sumbar,SMAP

BKKN Sumbar terapkan manajemen anti suap dalam berikan pelayanan

Kepala BKKBN Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Fatmawati (kanan) dan Kepala Kantor Layanan Teknis Badan Standardisasi Nasional (BSN) Riau (kiri) dalam kegiatan Refreshness Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016, pada Selasa, (7/11) di Kantor BKKBN Perwakilan Sumbar di Padang. ( Antara - Melani Friati)

Padang (ANTARA) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, atau yang lebih dikenal dengan istilah SMAP, dalam memberikan pelayanan.

“Komitmen kami akan selalu berupaya untuk melakukan perbaikan sehingga mampu menerapkan sistem manajemen yang anti suap,” kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat, Fatmawati di Padang, Selasa.

Fatmawati menjelaskan, SMAP perlu diinternalisasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Perwakilan BKKBN Pelrovinsi Sumatera Barat, serta disosialisasikan kepada mitra kerja.

BKKBN Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, telah mendapat sertifikasi SNI ISO 37001: 2016 pada tahun lalu, melalui lembaga sertifikasi PT Garuda Sertifikasi Indonesia.

“Untuk itu, kami berkomitmen mempertahankan Sertifikasi tersebut melalui tahapan Surveilans yang akan dilakukan dalam waktu dekat,” katanya.

Ia menegaskan BKKBN Perwakilan Sumbar berkomitmen untuk selalu berupaya melakukan perbaikan, sehingga mampu menerapkan sistem manajemen yang anti suap.

“Untuk menerapkan manajemen tersebut , kami menggelar kegiatan Refreshness Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016,” lanjutnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan masukan, usulan serta saran demi meningkatkan kualitas penerapan SMAP di BKKBN Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Sementara itu, Kepala Kantor Layanan Teknis Badan Standardisasi Nasional (BSN) Riau, Refiano Andores menjelaskan SNI ISO 37001 merupakan standar yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan.

“Kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi atau akan terjadi yang berkaitan dengan organisasi, karena risiko penyuapan tidak mungkin dihilangkan secara total,” jelasnya.

Namun menurutnya, standar dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi dan menanggapi penyuapan.

Ia menyebutkan ruang lingkup SMAP mempertimbangkan tiga hal yaitu, isu internal dan eksternal, persyaratan stakeholder, dan hasil dari penilaian risiko.*