Sidang Dugaan Korupsi Drainase Payakumbuh Digelar Jumat

id Palu Hakim

Sidang Dugaan Korupsi Drainase Payakumbuh Digelar Jumat

Ilustrasi, palu hakim. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan saluran air (drainase) Jalan Tan Malaka, Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Jumat (10/3).

"Penetapan ketua pengadilan sudah dikeluarkan, sidang perdana akan digelar Jumat, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pengadilan Rimson Situmorang, di Padang, Kamis.

Ia menerangkan perkara itu akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Komaruddin, beranggotakan Yose Ana Roslinda, dan M Takdir.

Ia menyebutkan berkas kasus tersebut telah dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh, pada awal Maret 2017.

Kasus itu dalam dugaan korupsi pembangunan saluran air di Jalan Tan Malaka, Payakumbuh pada 2014 dengan anggaran sebesar Rp948 juta dari APBD daerah setempat.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Dinamo, untuk membangun saluran air sepanjang 300 meter di lajur kiri jalan Tan Malaka.

Pada awalnya tidak ditemukan masalah dalam proyek tersebut. Namun permasalahan muncul ketika proyek dengan masa kerja enam bulan itu selesai pada Desember 2014.

Dimana saluran air yang seharusnya berfungsi untuk pembuangan air dari badan jalan, tidak berfungsi ketika terjadi hujan.

Dari hal itu akhirnya muncul kecurigaan jaksa terhadap proyek tersebut, kemudian memanggil satu per satu yang terlibat dalam proyek.

Beberapa di antaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zul Arman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pihak rekanan CV Dinamo, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Payakumbuh Muswendri Evites, dan lainnya.

Dari pemrosesan yang dilakukan akhirnya penyidik menetapkan PPK Zul Arman sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dari hasil audit diketahui dalam proyek itu negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp948,56 juta.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal pasal 2, 3, 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)