Seleksi Administrasi Hakim MK Diumumkan 10 Maret

id Hakim, Mahkamah, Konstitusi

Seleksi Administrasi Hakim MK Diumumkan 10 Maret

Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kandidat yang lolos seleksi administrasi hakim konsitusi akan diumumkan pada 10 Maret 2017 kepada publik, demikian Ketua Panitia Seleksi (Pansel) MK Harjono.

"Akan diumumkan ke publik tanggal 10 (Maret)," katanya di Jakarta, Jumat.

Pansel MK sejak 22 Februari hingga 3 Maret 2017 membuka seleksi untuk mengisi posisi Patrialis Akbar yang diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi tersangka di KPK karena diduga menerima suap terkait perkara uji materi di MK.

"Yang sudah mendaftar sekitar 35 orang termasuk pendaftaran melalui email, termasuk Saldi Isra," kata anggota Sekretariat Pansel MK Rika Puspita.

Harjono berharap agar orang yang terpilih nanti dapat menjaga rekam jejak hingga selesai menjabat sebagai hakim MK.

"Nanti ada wawancara dan akan kami buka dan undang secara terbuka siapa saja agar biar transparan. Kalau nanti pansel memutuskan nama nama tertentu dikirim ke Presiden jangan sampai yang dikirim tidak diketahui masyarakat," tambah Harjono.

Menurut Harjono, masyarakat juga dapat memberikan laporan mengenai kandidat yang sudah lolos seleksi administrasi ke pansel.

"Kami juga sudah minta tolong beberapa instansi. KY itu kan punya perwakilan sampai kabupaten, nanti juga akan bantu kami. Kalau kami sudah punya nama yang terseleksi secepatnya kami kirim ke KPK atau PPATK, kami sudah pernah berkunjung kedua lembaga itu," ungkap Harjono.

Ia juga belum memutuskan apakah akan menambah waktu pendaftaran seleksi administrasi dengan minimnya jumlah pendaftar.

"Perpanjangan waktu itu akan dibicarakan nanti saat rapat dengan anggota lain pada Selasa (7/3), tapi kriteria tetap formal tetap ada," ungkap Harjono.

Pada 31 Maret, pansel MK akan memberikan 3 nama kandidat ke Presiden. Presiden selanjutnya memilih satu untuk menjadi hakim konstitusi.

Beberapa syarat dan ketentuan, antara lain warga negara Indonesia, berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada tanggal 1 April 2017, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada Kamis (16/2) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat karena bertemu dan membahas perkara uji materi UU No 14 tahun 2014 dengan pihak yang berkepentingan dengan perkara yaitu pengusaha Basuki Hariman dan membocorkan draf putusan MK yang bersifat rahasia kepada rekannya Kamaludin, yang selanjutnya memberikan draf itu ke Basuki.

Patrialis saat diangkat pada 2013 lalu merupakan usulan pemerintah. Usulan hakim MK dapat berasal dari presiden, Mahkamah Agung dan DPR.

Patrialis Akbar diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK. (*)