LBH Pasaman Berikan Penyuluhan Hukum Wali Nagari

id dana desa

LBH Pasaman Berikan Penyuluhan Hukum Wali Nagari

Warga Nagari Bulu Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, membangun jalan menggunakan dana desa tahun anggaran 2016.

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasaman memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada seluruh wali nagari di daerah itu agar dalam mengelola dana desa tidak tersangkut dengan masalah hukum.

Pendiri LBH Pasaman Zulfikri di Lubuk Sikaping, Kamis mengatakan pemberian penyuluhan hukum bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping dan Kepolisian Resor Pasaman.

"Penyuluhan hukum ini sekaligus dalam rangka peresmian LBH Pasaman yang berkantor di Rohana Kudus Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman," ujarnya.

Penyuluhan ini, katanya untuk mengetahui kegiatan apa saja yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan mengelolanya dengan baik.

"Kami tidak ingin masyarakat dan pihak nagari terjerat kasus hukum karena salah dan tidak tepat dalam mengelola dana desa. Oleh sebab itu kita memberikan seminar preventif tindak pidana penggunaan ADD untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Panitia acara M. Doni Koto mengatakan selain itu pihaknya juga memberikan pencerahan hukum jika ada yang bermasalah dengan hukum.

"Kami akan dampingi jika ada perangkat desa yang diproses di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pasaman yusuf Lubis saat menghadiri acara tersebut meminta wali nagari dan perangkat nagari untuk tidak ragu dan takut melaksanakan dan menjalankan kegiatan yang bersumber dana desa dalam mewujudkan pembangunan yang baik bagi masyarakat.

"Jangan takut mengelola dana desa tersebut. Kalau benar-benar bertanggungjawab dan sesuai dengan petunjuk menggunakan dana desa. Semuanya akan dapat berjalan dengan lancar, apalagi kita sudah mendapatkan penyuluhan seperti ini," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia berharap kepada seluruh wali nagari untuk dapat mengikuti penyuluhan ini dengan sungguh-sungguh.

"Jadikan penyuluhan ini sebagai pelajaran dalam mengelola dana desa. Jika kegiatannya dijalankan dengan baik maka akan kita dukung. Tapi bila tidak dijalankan dengan baik atau fiktif maka jangankan aparat penegak hukum, kita juga akan bertindak," katanya. (*)