Satpol-PP Pasaman Bina Lima Pengusaha Tambang Kuari

id satpol pp

Satpol-PP Pasaman Bina Lima Pengusaha Tambang Kuari

Ilustrasi- Petugas Satpol PP. (Antara)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, memberikan pembinaan kepada lima pengusaha tambang kuari yang telah memiliki Izin Usaha Produksi (IUP) dan Operasi Produksi Batuan (OPB) di Kecamatan Tigo Nagari, daerah setempat.

"Pembinaan diberikan karena mereka melakukan aktivitas hingga larut malam, sehingga mengganggu ketenteraman masyarakat di sekitarnya," kata Kepala Satpol PP setempat, Asmadi di Lubuk Sikaping, Kamis.

Ia menyebutkan pihaknya sudah beberapa kali menerima laporan keberatan dari masyarakat di Kecamatan Tigo Nagari dengan adanya penambangan batu gajah serta aktivitas bongkar muat batu hingga larut malam.

Aktivitas pengusaha kuari ini harus ditertibkan dan diatur agar tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Selain itu aktivitas penambangan ini telah berdampak pada rusaknya jalan kabupaten di kawasan itu, sehingga sudah mendesak untuk ditertibkab sebelum mendatangkan kerusakan lebih parah.

"Kita menurunkan tim sebanyak 10 orang untuk melakukan pembinaan, mudah-mudahan mereka mematuhi aturan yang ditetapkan," ujarnya.

Meskipun para pengusaha itu sudah mengantongi izin, namun terkait laporan masyarakat ke pemerintah kecamatan dan Satpol PP tetap harus ada pengaturan agar tidak merusak lingkungan, dan bisa diterima masyarakat sekitarnya.

Pemerintah daerah memang memfasilitasi segala bentuk investasi dengan berbagai kemudahan, namun juga harus tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan lokasi pembinaan yang dilakukan di antaranya kuari milik Sriwahyuni di Jorong Padang Sawah, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, kemudian CV Dio Putra Karya Koto Baru, di Jorong Parit Lubang, Kenagarian Ladang Panjang dan lainnya.

Selain pembinaan terhadap pengusaha kuari Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap warga yang melakukan pengambilan batu di tebing jalan sepanjang jalan Kumpulan-Padang sawah, tepatnya pada hutan Lindung Rimbo Malampah, Kecamatan Tigo Nagari.

Petugas menertibkan masyarakat yang mengambil batu tebing secara ilegal karena berdampak pada rusaknya jalan dan kawasan hutan lindung.

"Kalau dibiarkan tentu akan berdampak banjir dan longsor nantinya," ujarnya. (*)