Legislator: Permendikbud 75/2015 Harus Didukung Anggaran Pemerintah

id Yulfitni Djasiran

Legislator: Permendikbud 75/2015 Harus Didukung Anggaran Pemerintah

Ilustrasi - Komite Sekolah. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat, Yulfitni Djasiran berharap agar penerapan Peraturan Menteri Pendiddikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2015 tentang Komite Sekolah diseimbangkan dengan dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah.

"Dalam Permendikbud Nomor 75 khususnya untuk sekolah setingkat SMA pada pasal 10, 11 dan 12 disebutkan sekolah sama sekali tak dibolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun pada orang tua murid kecuali atas sukarela," kata dia di Padang, Senin.

Ia mengatakan aturan tersebut jika tidak disokong dengan anggaran yang memadai maka permendikbud tersebut akan membuat SMA menjadi kesulitan memaksimalkan proses pembelajaran dan pengembangan sekolahnya.

Khusus untuk Sumbar dalam satu tahun untuk siswa SMA setiap anak setidaknya membutuhkan sekitar Rp3 juta per orang, sementara bantuan pemerintah melalui dana APBN sejauh ini baru sekitar Rp1,4 juta.

"Dana sebesar itu jelas tidak akan mencukupi untuk kebutuhan operasional sekolah termasuk gaji pegawai tidak tetap," katanya.

Selama ini yang dilakukan sekolah umumnya memanfaatkan pungutan kepada orang tua siswa melalui kebijakan komite dipergunakan untuk pembangunan sekolah dan gaji guru honorer.

"Belum lagi untuk sekolah-sekolah di pelosok yang umumnya didukung tenaga honorer dalam melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah," terangnya.

Dukungan guru honorer itu dimanfaatkan karena ketersediaan tenaga guru tetap masih jauh dari kata memadai, contohnya kata dia, SMA Pangkalan di Kabupaten Limapuluh Kota.

Di sekolah itu dari kunjungan Komisi V DPRD Sumbar sebanyak 50 orang guru yang ada hanya 25 orang saja yang PNS, lainnya adalah guru honorer.

"Jika memang pungutan itu dilarang, seharusnya diimbangi dengan anggaran pemerintah. Jika tidak, sekolah tentu akan kesulitan menggaji guru honorer itu," kata dia. (*)