Solok, (Antara Sumbar) - Wali Kota Solok Zul Elfian melantik sekaligus mengambil sumpah pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kamis sore.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setara pejabat eselon II, administrator setara pejabat eselon III, dan pengawas setara dengan pejabat eselon IV.
Walikota mengeluarkan Surat keputusan No.188.45/50/2017 tentang pengangkatan pegawai pejabat negeri sipil dan sesuai surat menteri dalam negeri No. 821.22/12205/DUKCAPIL, untuk melantik pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang berjumlah 12 orang dengan Kepala dinas Nova Elfino.
"Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal pelantikan," katanya.
Acara juga dihadiri para Kepala Dinas Sekota Solok, anggota DPRD, pegawai pemerintahan di balaikota, dan para wartawan.
Ia mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilantik secara khusus dan terpisah karena harus melalui keputusan Menteri Dalam Negeri, dan untuk mengganti pun harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
"Disamping itu, sudah lebih dari lima tahun belum ada pergantian, jadi perlu penyegaran suasana," katanya.
Wali Kota menyampaikan apresiasi atas kerja keras para pejabat sebelumnya dan mendapatkan penghargaan nasional, jadi semoga tetap diteruskan dan ditingkatkan kinerjanya oleh pejabat yang baru.
"Saya harapkan pelayanan yang terbaik dan prima dari Dinas Kependudukan untuk kota Solok selanjutnya, jangan cepat puas, jika bisa lebih baik terus berbenah," katanya.
Ia mengharapkan adanya inovasi dan kebijakan baru yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus surat-surat kependudukan serta bisa memajukan Kota Solok.
"Jika ada pelayanan yang tidak baik, lama dan berbelit-belit akan ada tim khusus yang akan menerima pengaduan masyarakat dan memantau bagaimana pelayanan publik itu berjalan," katanya.
Bila terbukti benar ada pelayanan yang buruk, misal pengurusan surat hanya tiga sampai lima hari jadi dua minggu atau tidak ada kejelasan, segera dilaporkan, hal ini akan ditindak lanjuti.
Ia mengatakan segala kebijakan yang diambil harus didiskusikan dengan aparat sipil negara lainnya agar kebijakan tetap berjalan di atas aturan.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Solok Nova Elfino mengatakan untuk kota Solok, kami terus terus meningkatkan pelayanan, seperti dengan menerbitkan langsung akte kelahiran dengan menugaskan salah satu perawat untuk mengisi data bayi yang lahir untuk langsung di proses, kemudian dikembalikan ke rumah sakit.
"Jadi, begitu keluar dari rumah sakit, si anak sudah lengkap dengan akte kelahiran, itu sudah berlangsung dua tahun," katanya.
Program selanjutnya untuk kota Solok, akan menerbitkan kartu identitas anak, yang di Sumatera Barat baru pertama kali di Solok dan akan bekerja sama dengan sekolah.
"Insya Allah dalam tiga bulan, 70 persen kartu identitas anak (KIA) untuk anak dibawah usia 17 tahun akan selesai," katanya. (*)
Berita Terkait
Eks pejabat Kementan akui serahkan uang Rp850 juta dari SYL ke Partai NasDem
Rabu, 24 April 2024 20:17 Wib
Pejabat ASN Padang kalau kedapatan terima parsel bisa disanksi
Minggu, 7 April 2024 10:31 Wib
Wabup Pasbar kecewa melihat proses mutasi pejabat satu pekan terakhir
Selasa, 26 Maret 2024 17:16 Wib
Lewati batas waktu, pelantikan 51 pejabat di Pasaman Barat dibatalkan
Minggu, 24 Maret 2024 18:57 Wib
Bupati Pesisir Selatan tegaskan pejabat daerah mesti paham tupoksi
Jumat, 22 Maret 2024 19:02 Wib
Wako Bukittinggi lantik 64 pejabat baru saat Ramadan
Jumat, 22 Maret 2024 14:57 Wib
Bupati Agam lantik 116 pejabat upaya optimalkan pelayanan publik
Kamis, 21 Maret 2024 16:28 Wib
Bupati Agam lantik enam pejabat pimpinan tinggi pratama
Senin, 18 Maret 2024 11:40 Wib