Empat Perampok Toko Emas Dewi Murni Dituntut Berbeda

id perampok

Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menuntut empat perampok toko emas Dewi Murni di Belimbing, daerah setempat, pada 5 Juni 2016, dengan hukuman yang berbeda.

"Menuntut terdakwa Masni Aziz dengan hukuman sepuluh tahun penjara. Sementara Afridoni dengan hukuman 9 tahun penjara, dan terdakwa Zalmon serta Fitria selama tiga tahun penjara," kata JPU Irna Cs, di Padang, Selasa.

Para terdakwa dituntut berdasarkan peranannya dalam aksi perampokan yang menggunakan senjata api tersebut.

Dimana Masni Aziz yang dituntut hukuman paling tinggi, diduga adalah otak dari aksi pencurian. Ia dituntut jaksa melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, Jo pasal 56 KUHP.

Sedangkan Afridoni sebagai salah satu eksekutor yang melakukan pencurian, dituntut dengan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

Lalu terdakwa Zalmon dan Fitria, dituntut dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Terdakwa Fitria tampak menangis ketika jaksa membacakan tuntutannya. Terlebih saat mendengar tuntutan selama sepuluh tahun kepada Masni Aziz, yang merupakan suaminya.

Hingga majelis hakim yang diketuai Sri Hartati, beranggotakan Agnes dan R Ari Muladi, menutup sidang, terdakwa Fitria masih menangis sampai digiring menuju sel tahanan pengadilan.

Dalam sidang pemeriksaan para terdakwa sebelumnya terungkap bahwa dalam melakukan aksi pencurian itu para terdakwa berbagi peran masing-masing.

Berawal ketika terdakwa Masni Aziz menerima kedatangan tiga pemuda atas nama Arif (DPO), Arman (DPO), dan Karsol (DPO), di kediamannya daerah Solok.

Lalu ketiga orang tersebut diberikan tempat tinggal pada rumah Masni Aziz, yang berada di Limau Manis, Kota Padang.

Terdakwa Masni Aziz berdalih, bahwa kedatangan ketiga pemuda itu ke Sumbar untuk mencari kerja, karena sudah saling mengenal di daerah Bengkulu.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Irna dan Ernawati, menyebutkan kedatangan tersebut memang untuk melakukan aksi perampokan.

Dakwaan jaksa menyebutkan tak lama setelah berada di Padang, Masni Aziz kemudian datang dari Solok ke Padang, dan melakukan survey pada toko yang akan dijadikan target.

Setelah hasil survey tersebut, akhirnya Arif, Arman, dan Karsol, dan Afridoni, melakukan perampokan pada Minggu 5 Juni 2016. Terdakwa Afridoni terlibat karena menggantikan posisi Zalmon, yang tidak bisa dihubungi sebelum perampokan dilakukan.

Para terdakwa berangkat menuju lokasi dengan formasi Arif, Arman, Karsol Perampokan itu dilakukan dengan mengendarai dua unit sepeda motor, dan dua pucuk senjata api. Komplotan itu berhasil melarikan emas seberat 2 kilogram.

Setelah aksi dilakukan para terdakwa kemudian berangkat dari Padang menuju Solok, untuk menjual emas hasil curian dengan harga Rp550 juta, kemudian uang tersebut dibagi.

Pada bagian lain terdakwa Masni Aziz, diketahui juga pernah terlibat aksi perampokan toko beras menggunakan senjata api pada 2012, dan dihukum enam tahun penjara. (*)