Jakarta, (Antara Sumbar) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal menjelang kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2017.
"Sepanjang tahun 2016, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil tembakau ilegal. Ini termasuk penindakan hasil tembakau asal impor," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pembudi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Heru menjelaskan dari 1.350 kasus tersebut sebanyak 156,2 juta batang rokok telah diamankan oleh institusi bea dan cukai dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp116,2 miliar.
Jumlah penindakan sepanjang tahun 2016 tersebut merupakan yang paling tinggi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, mulai dari 2013 hingga 2015.
Pada 2013, terdapat 635 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 94,1 juta batang yang nilainya mencapai lebih dari Rp52 miliar.
Sedangkan pada 2014, terdapat 901 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 120 juta batang yang bernilai Rp118,56 miliar.
Pada 2015 terdapat peningkatan penindakan cukup signifikan yaitu sebanyak 1.232 kasus dengan jumlah barang penindakan 89,6 juta batang bernilai Rp90,68 miliar telah diamankan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru dan mulai berlaku pada 2017 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.010/2016.
Kenaikan tarif cukai tertinggi ditetapkan 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.
Salah satu pertimbangan dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan adalah sebagai instrumen disinsentif bagi rokok ilegal.
Selain kenaikan tarif cukai, terdapat kenaikan harga jual eceran (HJE) rata-rata sebesar 12,26 persen dengan pertimbangan untuk pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI) Ismanu mengatakan, pihaknya mendukung langkah penegakkan hukum yang dilakukan institusi bea cukai berupa upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
"Dengan terciptanya 'fair treatment' bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, rokok ilegal akan semakin berkurang, dan diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Harga emas Antam turun jadi Rp1,313 juta per gram
Sabtu, 4 Mei 2024 12:13 Wib
Rupiah pada Jumat pagi menguat jadi Rp16.077 per dolar AS
Jumat, 3 Mei 2024 9:41 Wib
Harga emas Antam turun jadi Rp1,318 juta per gram
Jumat, 3 Mei 2024 9:01 Wib
Harga emas Antam meroket jadi Rp1,327 juta per gram
Kamis, 2 Mei 2024 9:29 Wib
Rupiah pada Kamis menguat jadi Rp16.225 per dolar AS
Kamis, 2 Mei 2024 9:29 Wib
Harga emas Antam merosot jadi Rp1,310 juta per gram
Rabu, 1 Mei 2024 11:25 Wib
Pengadilan jatuhkan hukuman seumur hidup bagi pengedar ganja di Pariaman
Selasa, 30 April 2024 19:07 Wib
BI ungkap tiga sektor asal Sumbar potensial kuasai pasar global
Senin, 29 April 2024 19:46 Wib