Lima Nagari di Pasaman Terancam Tidak Terima Dana Desa

id Pasaman, Lima, Nagari, dana, Desa

Lubuk Sikaping, (AntaraSumbar) - Sebanyak lima nagari (desa) di Kabupaten Pasaman terancam tidak dapat menerima bantuan dana desa dari pemerintah pusat, karena baru dimekarkan.

Asisten Pemerintahan Pemkab Pasaman, Dalisman Darsah, di Lubuk Sikaping, Jumat, mengatakan, setiap nagari yang menerima dana desa harus memiliki kode, sementara kelima nagari hasil pemekaran yang belum memiliki kode.

"Untuk dua tahun anggaran, kelima nagari pemekaran itupun belum tentu mendapatkan anggaran dana desa sebelum mendapatkan kode desa pemekaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI," katanya.

Kelima nagari pemekaran yakni nagari Panti Selatan, Panti Timur, Sitombol Padang Galugua, Bahagia Padang Galugua dan Nagari Sontang.

Dari dua nagari induk tersebut, katanya, terbentur regulasi sejak dimekarkan pada awal 2013, karena nagari-nagari pemekaran ini belum mengantongi nomor kode wilayah administrasi pemerintahan nagari dari Mendagri RI.

"Saat ini di Pasaman, masih 32 nagari, yang terdaftar mendapatkan dana tersebut, meski saat ini telah ada 37 nagari yang tersebar di 12 kecamatan, sebab lima nagari pemekaran itu baru berstatus nagari administratif sejak tiga bulan lalu setelah dimekarkan pada 2013," jelasnya.

Ia mengatakan, gubernur Sumbar sudah mengusulkan nomor kode wilayah administrasi pemerintahan nagari per 23 November 2015. Sementara Pemkab Pasaman mengusulkan penerbitan kode nagari defenitif itu ke Gubernur Sumbar per 4 November 2015.

"Setelah ditetapkan barulah diundangkan, selanjutnya kelima nagari hasil pemekaran itu sah mendapatkan kucuran dana desa," ujarnya.

Dalisman menjelaskan, kelima nagari pemekaran itu baru akan dapat kucuran dana desa pada 2017, itu pun, apabila usulan nomor kode wilayah untuk kelima nagari segera diundangkan.

Ia menjelaskan, pemekaran merupakan sebagai upaya peningkatan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, atas dasar itu, pemkab melakukan pemekaran kelima nagari itu

Anggaran dana desa tahun 2015 untuk Pasaman hanya dialokasikan untuk 32 nagari induk, dengan total anggaran sebesar Rp11,6 miliar bersumber dari dana APBN.

"Dana tahap satu sudah dicairkan, demikian juga untuk dana desa tahap dua juga sudah dicairkan sebesar Rp4 miliar lebih, tersisa sebanyak 20 persen dari total Rp11,6 miliar tersebut," kata Dalisman.

Ia menambahkan, dana desa hanya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, sarana prasarana dan ekonomi kemasyarakatan.

"Penghitungan dana desa itu berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kk miskin. Dana desa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, sarana prasarana dan ekonomi kemasyarakatan," katanya. (*)