Ada Apa Dengan Reses DPRD Padang ?

id Ada Apa Dengan Reses DPRD Padang ?

Padang, 16/11 (Antara)-Siang itu sejumlah orang mulai memasuki ruang pertemuan, terlihat kursi telah disusun rapi, satu meja panjang dibagian depan diberi alas kain berwarna hijau. Satu vas bunga, beberapa kotak snack dan air mineral diletakan di meja.

Satu laki-laki terlihat mondar-mandir mempersiapkan perangkat pengeras suara, dua lainnya masih sibuk menyusun kursi. Setelah itu terlihat mereka sibuk mengeluarkan kotak nasi dari kantong plastik besar untuk diletakan disudut ruangan.

Perlahan-lahan , satu-persatu masyarakat dan undangan mulai tiba memasuki ruangan dan dipersilahkan duduk oleh panitia. Siang itu mereka merasa bangga, karena mendapat undangan menghadiri reses salah satu anggota DPRD Padang.

"Katanya ada anggota dewan yang reses, saya dapat undangan, sekaligus makan siang," kata Ade (22) warga Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan.

Acara pun dimulai, sekitar 50 orang terlihat memenuhi ruangan, pada bagian depan, terlihat seorang pria mengenakan baju batik lengan panjang. Ia merupakan salah seorang anggota DPRD Padang daerah pemilihan setempat.

Usai protokol membuka acara pria itu mulai berbicara dengan intonasi tenang sambil mengedarkan pandangan ke seluruh hadirin diruangan itu.

Ia mulai menjelaskan bahsa saat ini tengah menjalankan amanah undang-undang selaku anggota dewan dengan melaksanakan reses mengunjungi konstituen.

Sejumlah program dan persoalan hangat kota Padang ia sampaikan sembari meminta pandangan dari masyarakat. Tak lupa ia mempersilahkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan keluhan didaerah masing-masing untuk ditindaklanjuti.

Usai dialog, kegiatan di lanjutkan dengan makan siang bersama, sebuah kebersamaan yang ideal antara wakil rakyat dengan masyarakat.

Namun, tidak diduga, kegiatan reses yang dilakukan sebanyak tiga kali pada 2012 tersebut menyisakan persoalan yang belum tuntas hingga hari ini.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) Perwakilan Sumatera Barat menyatakan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana reses 2012 bermasalah.

Berdasarkan temuan, realisasi belanja reses anggota DPRD Padang tahun anggaran 2012 dinilai tidak mempedomani ketentuan yang ada dalam mempetanggungjawabkan biaya yang telah dikeluarkan sebesar Rp1,4 miliar.

Kegiatan reses anggota DPRD Padang 2012 dilaksanakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah dimana reses pertama digelar 21-25 Januari, reses kedua 14-18 Juli dan reses ketiga pada 14-18 September.

Ketua Komisi II DPRD Padang Arnedi Yarmen mengatakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota dewan dalam rangka menjemput aspirasi dan mengunjungi konstituen di daerah pemilihan masing-masing yang dilaksanakan tiga kali setahun atau 14 kali selama lima tahun.

Dasar hukum pelaksanaan reses mengacu pada Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang RI No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU RI No 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.

Biasanya reses dilaksanakan selama lima hari dalam bentuk dialog, diskusi, tatap muka guna menampung aspirasi dan masukan serta wujud pertangungjawaban secara politis kepada pemilih, lanjut Arnedi.

Ia menyebutkan pada 2012 setiap kali reses masing-masing anggota DPRD dibekali anggaran sekitar Rp16 juta sebagai biaya operasional pelaksanaan.

Ia merinci dari Rp16 juta tersebut dialokasikan untuk biaya perjalanan dinas Rp100 ribu perhari, biaya sewa tempat atau tenda Rp1.500.000, alat tulis Rp450 ribu, dan biaya makan minum.

Untuk makan dialoksikan dana Rp20.000 dikali 300 orang total berjumlah Rp6 juta, sedangkan untuk snack Rp10.000 dikali 300 orang dengan jumlah total Rp3 juta.

Dikatakannya , reses harus dilakukan sendiri oleh anggota DPRD dan tidak boleh bergabung dengan yang lainnya walaupun pada daerah pemilihan yang samakarena alokasi dana memang untuk masing-masing individu.

Selain itu, reses harus dilaksanakan pada jadwal yang telah ditetapkan, kata dia.

Menurut Arnedi, ada beberapa sebab yang menyebabkan realisasi dana reses menjadi temuan BPK.

Pertama, berdasarkan aturan reses harus difasilitasi oleh sekretariat DPRD dan anggota tinggal menghadiri acara saja.

Namun, yang terjadi anggota dewan mandiri dalam melaksanakan reses dengan membentuk panitia sendiri tanpa melibatkan sekretariat mulai dari perencanaan hingga pembuatan laporan.

Ia menilai hal itu terjadi karena belum sinergisnya koordinasi antara sekretariat dengan anggota dewan sehingga pelaksanaan reses 2012 menjadi persoalan.

Belajar dari reses 2012, pada 2013 format reses mengalami perubahan, kegiatan dikelola oleh sekretariat dan anggota dewan tinggal mengahdiri acara, kata dia.

Berikutnya, dalam reses partai dilarang menandatangani surat perintah perjalan dinas termasuk kwitansi biaya yang harus dikeluarkan selama reses.

Jika anggota dewan melakukan pertemuan dengan anggota partainya maka hal itu tidak dapat dikatakan reses, kata dia.

Berdasarkan hasil diskusi dengan BPK, dilarang memanfaatkan reses sebagai sarana konsolidasi partai karena hal itu adalah kewajiban anggota DPR selaku politisi dalam mengurus partainya karena pengurus dan anggota partai dinilai bukan konstituen.

Kemudian, berdasarkan aturan, yang dibolehkan menandatangani surat perintah perjalanan dinas mulai dari camat hingga lurah.

Sementara, ada anggota DPRD yang meminta ketua RT, RW, LPM, majelis taklim hingga yayasan sehingga hal itu menjadi temuan BPK.

Tidak hanya itu ada juga kegiatan yang dilaksanakan diluar jadwal sehingga tidak sesuai dengan ketentuan, kata dia.

Terkait adanya temuan BPK yang menyatakan ada anggota dewan yang tidak melaksanakan reses namun membuat laporan kegiatan Arnedi mengaku tidak mengetahuinya.

Kemungkinan yang bersangkutan telah melaksanakan acara, namun karena jumlah daftar hadir peserta kegiatan tidak mencukupi ia membuat acara lain diluar jadwal, kata dia.

Jika ada yang mencoba mengakali hal itu akan ketahuan karena BPK melakukan validasi ke lapangan, kata dia.

Sedangkan untuk tempat pelaksanaan BPK mensyaratkan reses tidak boleh dilaksanakan di kantor partai, masjid dan sekolah karena dikhawatirkan pertanggungjawaban sewa tempat bermasalah.

Akibatnya, reses yang dilaksanakan di masjid, kantor partai dan sekolah dianggap tidak pernah ada dan tidak diakui pelaksanaannya, kata dia.

Selain itu, reses harus dilaksanakan sendiri dan tidak boleh bergabung dengan anggota dewan yang lain karena jika ada dokumentasi acara yang sama dalam laporan maka akan menjadi temuan.

Arnedi menilai temuan BPK lebih bersifat temuan administrasi yang harus diperbaiki dan saat ini semua yang kelengkapan yang diminta BPK telah dilengkapi.

Dikatakannya, kelengkapan yang harus dipenuhi masing-masing anggota dewan bervariasi ada yang dua kali reses ada yang cuma satu kali reses dipandang bermasalah.

Ia menilai selama ini tidak ada panduan yang jelas dan detil dalam melakukan reses dari sekretariat sehingga pelaksanaan reses menjadi masalah.

Idealnya sekretariat harus membuat aturan yang jelas agar tidak terjadi masalah dalam pelaksanaan dan pelaporan, kata dia.

Kedepan ia berharap pelaksanaan reses harus menggunakan mekanisme yang jelas dan dikelola penuh oleh sekretariat.

Anggota dewan tinggal mengundang konstituen sedangkan untuk tempat, makan dan minum disiapkan oleh sekretariat.

Namun yang harus dipikirkan adalah waktu reses terbatas dan jumlah pegawai sekretariat juga sedikit , sedangkan mereka harus memfasilitasi reses 45 anggota dewan dalam waktu yang bersamaan sehingga akan mengalami kendala, kata dia.

Oleh sebab itu anggota dewan dengan sekretariat harus duduk bersama membahas ini agar pelaksanaan reses lebih optimal, kata dia.

Pada bagian lain ia menilai reses sangat perlu karena waktu yang disediakan secara khusus untuk anggota dewan turun ke masyarakat secara resmi hanya melalui reses.

Sedangkan kunjungan diluar itu lebih tepat disebut kunjungan pribadi, kata dia.

Sementara, ketua DPRD Padang Zulherman mengatakan pihaknya menghormati keputusan BPK dan siap menjalankan rekomendasi yang diberikan .

Saat ini kami masih menunggu tindak lanjut rekomendasi BPK, apapun yang diputuskan DPRD mengormati dan siap melaksanakannya, kata dia.

Pada bagian lain pengamat hukum Universitas Andalas (Unand) Padan Dr Suharizal menilai dalam kasus ini dapat ditempuh melalui dua cara yaitu jalur yudisial dan nonyudisial.

Penyelesaian secara yudisial berujung kepada dibawanya kasus ini keranah hukum dan semua itu tergantung kepada penegak hukum.

Jika penegak hukum dalam hal ini kejaksaan menyidik kasus ini dan menilai ada kerugian negara maka kasus ini dapat berlanjut ke ranah pidana, kata dia.

Dengan demikian, kendati dana yang telah digunakan dikembalikan kepada negara tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan.

Oleh sebab itu hal ini tergantung dan berpulang kepada penegak hukum apakah akan memproses kasus ini.

Kedua, jika diselesaikan dengan jalur nonyudisial akan mengacu kepada aturan perbendaharaan negara dimana jika memang penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai ketentuan harus dikembalikan.

Ia melihat sebenarnya reses bukan metode yang efektif untuk menghimpun aspirasi masyarakat karena tidak dapat diukur.

"Karena tidak terukur, akhirnya penggunaan dana terkesan mubazir," kata dia.

Menurut dia, salah satu alternatif upaya menghimpun aspirasi dengan melibatkan pihak terkait dalam bentuk diskusi dengan unit paling kecil sehingga segera dapat ditindaklanjuti.

Sementara, pada 22 Oktober 2013, Kejaksaan Negeri Padang mulai menindaklanjuti temuan BPK dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Padang Iskandarsyah.

Kasi Intel Kejari Padang, Marjon mengatakan pemanggilan sekretaris DPRD Padang untuk mengonfirmasi temuan BPK terhadap anggaran reses anggota DPRD Padang 2012.

Ia mengatakan, pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan dan belum bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaan sekretaris DPRD.

Sejalan dengan itu, Sekretaris DPRD Padang Iskandasryah saat dikonfirmasi terhadap persoalan ini mengatakan belum bisa menanggapi karena masih menunggu proses dari BPK.

Pada bagian lain, saat antarasumbar mencoba mengkonfirmasi kepada BPK perwakilan Sumatera Barat secara resmi PLH Kepala Perwakilan BPK Iskandar menyatakan belum dapat memenuhi permintaan wawancara.

Dalam surat nomor 345/S/XVIII.PDG/11/2013 BPK menyatakan permasalahan reses DPRD Padang 2012 sedang ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Padang.