Penertiban TWA Megamendung tertahan, Pemprov tunggu putusan PTUN
Selasa, 25 November 2025 17:42
382 Views
ANTARA - Gugatan PT Hidayah Syariah Hotel terhadap Gubernur Sumatera Barat membuat pemerintah provinsi belum bisa menertibkan bangunan-bangunan di sepanjang Sungai Batang Anai, kawasan TWA Megamendung. Proses hukum yang masih berjalan itu menjadi alasan penundaan eksekusi, sebagaimana yang diungkapkan Sekda Sumbar Arry Yuswandi di Padang, Selasa (25/11). (Fandi Yogari Saputra/Fandi Yogari Saputra, Muhammad Zulfikar/Yovita Amalia/Nabila Anisya Charisty)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.