Pemerintah Pusat menetapkan Kota Padang turun status dari PPKM level 4 menjadi level 2 dengan demikian Pemerintah Kota Padang menerbitkan surat edaran terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 seiring dengan keluarnya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang PPKM.
COPYRIGHT © ANTARA SUMBAR 2024