Peugas provider telekomunikasi melayani konsumennya untuk melakukan registrasi kartu di galeri smartfren, di Padang, Sumatera Barat, Selasa (8/5). Kementrian Komunikasi dan Informatika (KEMKOMINFO) kembali mengubah ketentuan batas maksimal registrasi nomor prabayar menggunkan satu nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), yang sebelumnya hanya bisa tiga no kartu namun saat ini diperbolehkan meregistrasikan no ke 4, ke 5 dan seterusnya selama dilakukan dengan benar dan berhak. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Maril/18