Jakarta, (Antara) - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mendesak pengembang menerapkan aturan kawasan hunian berimbang agar tidak hanya warga atas tetapi untuk masyarakat berpenghasilan rendah juga bisa memiliki tempat tinggal. "Kawasan hunian berimbang telah ada dalam UU Perumahan. Sejak tiga tahun lalu, eksekusi kawasan hunian berimbang tidak berjalan," kata Djan Faridz dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Kementerian Perumahan Rakyat (Forwapera) di kantor Kemenpera, Jakarta, Selasa. Aturan kawasan hunian berimbang mewajibkan pengembang untuk membangun rumah dalam beragam jenis tipe dalam satu kawasan. Dengan demikian diharapkan tidak hanya masyarakat mampu tetapi juga warga yang berpenghasilan kurang memadai juga bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan rumah di kawasan tersebut. Ia berpendapat, merupakan hal yang tidak gampang dalam menggerakkan birokrat untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait konsep kawasan hunian berimbang. Kemenpera, ujar dia, telah memberikan kontrak kepada sebuah perusahaan untuk mengidentifikasi daftar para pengembang sehingga memudahkan penerapan kawasan hunian berimbang tersebut. Menpera juga menginginkan pihak berwajib mengaudit para pengembang yang hingga kini masih belum menerapkan konsep kawasan hunian berimbang di proyek yang mereka bangun. "Wartawan juga harus berperan aktif ke daerah-daerah," ucapnya. Djan berpendapat bahwa perhatian pemerintah memang diakui dalam hal pengalokasian mata anggaran untuk sektor perumahan di Tanah Air. Pengembang perumahan dan pihak pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah mesti dapat bersinergi dalam memperbanyak pembangunan rumah dengan harga terjangkau bagi masyarakat. "Pemerintah perlu mendorong asosiasi pengembang membangun rumah rakyat guna memperkecil angka kekurangan rumah terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah," kata Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia Ferry Sandiyana. Untuk itu, menurut dia, pemerintah agar jangan sampai membatasi afiliasi pengembang karena dinilai bakal kontraproduktif guna mengatasi kekurangan rumah yang diperkirakan telah mencapai sekitar 15 juta unit rumah. (*/sun)
Berita Terkait
Wagub Sumbar desak polisi usut penganiayaan lansia di Pasaman
Selasa, 6 Januari 2026 4:33 Wib
Mahasiswa desak Rektor UNG drop out panitia diksar mapala
Kamis, 2 Oktober 2025 18:39 Wib
Serang Hamas di Doha, Indonesia desak DK PBB hentikan agresi Israel
Rabu, 10 September 2025 10:46 Wib
Zigo Rolanda desak perbaikan, Dermaga Muaro Padang masuk proses tender Rp10 Miliar
Senin, 25 Agustus 2025 14:26 Wib
Warga demo tuntut Bupati Pati mundur dari jabatannya
Rabu, 13 Agustus 2025 9:51 Wib
DPR desak kasus kematian anggota TNI di NTT diusut tuntas
Jumat, 8 Agustus 2025 11:06 Wib
Legislator Partai Demokrat desak Trump akhiri perang di Gaza
Sabtu, 2 Agustus 2025 14:21 Wib
LBH Padang desak kejaksaan segera tuntaskan kasus korupsi
Kamis, 24 Juli 2025 14:56 Wib
