Jakarta, (Antara) - Empat belas perusahaan yang tergabung dalam PT Asian Agri Group, Senin, membayar cicilan pertama denda Rp200 miliar kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Dana sebesar Rp200 miliar telah masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama Kejari Jakarta Pusat, dan selanjutnya bendahara penerima langsung menyetorkannya ke Kas Negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin. Pembayaran denda tersebut merupakan pembayaran cicilan pertama dari sisa denda sebesar Rp1,8 triliun. Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung atas terpidana Suwir Laut Alias Liu Che Sui Alias Atak, mantan manajer pajak PT AAG, mewajibkan perusahaan tersebut membayar denda sebesar Rp2,5 triliun. Kapuspenkum menjelaskan untuk memenuhi pembayaran yang tidak sedikit tersebut, maka pembayarannya dilakukan secara mencicil. Pembayaran pertama sebesar Rp719 miliar pada 28 Januari 2014 dan telah disetorkan ke Kas Negara dan sisanya Rp1,8 triliun akan dicicil hingga lunas dengan setoran sebesar Rp200 miliar. Dikatakan, pembayaran denda dengan cicilan itu mempertimbangkan asas kemanfaatannya (nasib perusahaan, karyawan, petani sawit dan perkebunannya). "Di samping asas kepastian dan keadilan," katanya. (*/sun)
Berita Terkait
Asian Agri Serahkan Premi Sawit Rp2 Miliar
Jumat, 29 Januari 2016 19:30 Wib
Asian Agri Komitmen Penyediaan Energi Bangun PLTB
Kamis, 5 Maret 2015 10:49 Wib
AGRI Desak Pemerintah Keluarkan Izin Impor Gula
Selasa, 22 Juli 2014 15:40 Wib
Kejagung Telah Setorkan Uang Denda Asian Agri
Senin, 10 Februari 2014 20:53 Wib
Kejakgung Teliti Aset Asian Agri ke London
Jumat, 13 Desember 2013 18:51 Wib
Kejagung Lakukan Eksekusi Aset Asian Agri
Jumat, 6 Desember 2013 21:44 Wib
Pakar: Eksekusi Asian Agri Tunggu Putusan PK
Minggu, 3 November 2013 19:12 Wib
"Denda Rp2,5 Triliun Asian Agri tak Lazim"
Minggu, 4 Agustus 2013 22:42 Wib