Kejagung Lakukan Eksekusi Aset Asian Agri

id Kejagung Lakukan Eksekusi Aset Asian Agri

Jakarta, (Antara) - Kejaksaan Agung menyatakan segera melaksanakan eksekusi aset milik Asian Agri Group berupa tanah dan bangunan di sejumlah tempat pascaputusan Mahkamah Agung yang menyatakan perusahaan itu bersalah dan harus membayar denda Rp2,5 triliun. "Kami melakukan pelacakan terhadap aset tersebut, jadi sampai sekarang dari pemantauan masih dimungkinkan eksekusi kalau (AAG) tidak mau bayar," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat. Karena itu, kata dia, dalam waktu dekat pihak AAG akan dipanggil mengenai pembayaran denda Rp2,5 triliun. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan bank yang ada di London, Inggris, terkait adanya aset AAG di negara tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah memblokir sejumlah aset milik Asian Agri Group berupa tanah dan bangunan di sejumlah tempat pascaputusan Mahkamah Agung yang menyatakan perusahaan itu bersalah dan harus membayar denda Rp2,5 triliun. Asian Agri memiliki 14 anak perusahaan yang terbagi dalam dua wilayah yaitu, Sumatera Utara dengan perusahaan PT Supra Matra Abadi, PT Gunung Melayu, PT Saudara Sejati Luhur, PT Hari Sawit Jaya, PT Indosepadan jaya, PT Andalas Inti Lestari, PT Rantau Sinar Karsa, dan PT Nusa Pusaka Kencana. PT Rigunas Agri Utama, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Dasa Anugerah Sejati, PT Mitra Unggul Pusaka, serta PT Tunggal Yunus Estate di di Provinsi Riau dan Jambi. PT Inti Indosawit Subur juga merupakan anak perusahaan PT Asian Agri Abadi. Di tingkat kasasi, hakim menyatakan Asian Agri telah menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak. Mantan manajer pajak Asian Agri Suwir Laut terbukti melanggar Pasal 39 Ayat 1 Undang-undang tentang Perpajakan hingga divonis dua tahun penjara, dan masa percobaan tiga tahun. Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group dengan total nilai sebesar Rp1,829 triliun. (*/WIJ)