Jakarta, (Antara) - Pakar hukum Romli Atmasasmita meminta Kejaksaan Agung menunda proses eksekusi sita aset PT Asian Agri hingga keluarnya putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung. "Ini harus dipertimbangkan agar tidak salah mengeksekusi dan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," kata pakar hukum pidana itu di Jakarta, Minggu, menanggapi pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang akan mengeksekusi 14 perusahaan dalam kelompok Asian Agri pada Februari 2014. Menurut Romli, Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mempercepat proses peninjauan kembali (PK) karena ada masalah di sana. Ia menyebutkan dari 14 perusahaan, ada delapan perusahaan yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak yang sifatnya final dan mengikat. Romli berpendapat eksekusi memang dimungkinkan, tetapi akan menjadi persoalan jika putusan PK nantinya berbeda dengan kasasi karena sita aset telah dilakukan. Sambil menunggu proses PK, tambahnya, Kejagung sebenarnya bisa meneliti aset-aset milik perusahaan itu agar tidak bermasalah di kemudian hari. "Perlu pertimbangan matang ketika melakukan sita aset korporasi karena berbeda dengan pidana badan," katanya. Menurut Romli, dalam sita aset korporasi akan ada banyak persoalan seperti ekonomi, sosial dan rusaknya citra Indonesia di mata internasional dari keputusan yang tidak matang. Selain persoalan tenaga kerja, citra Indonesia bisa rusak karena mungkin saja perusahaan telah melakukan kerjasama dengan badan usaha di luar negeri. General Manager PT Asian Agri Freddy Widjaya menyatakan Asian Agri bukan pihak yang berperkara dan tidak pernah diperiksa, tidak pernah dihadirkan dalam persidangan dan tidak pernah diberi kesempatan membela diri di muka persidangan, namun didakwa bersalah. "MA menuntut Suwir Laut dan bukan Asian Agri," katanya. Menanggapi hal itu Romli berpendapat ada kesan keputusan tersebut lebih merupakan opini daripada produk hukum. "Mereka mengganggap karena korporasi memperoleh keuntungan dari tindakan hukum yang dilakukan Suwir Laut, dan langsung memutuskan perusahaan bersalah tanpa menyidangkannya," katanya. Menurut Romli, dalam UU Perseroan Terbatas (PT), sanksi hukum terhadap korporasi hanya bisa dilakukan jika pelanggaran dilakukan Dewan Komisaris. "Suwir Laut hanya pegawai dan bukan dewan komisaris. UU PT juga tidak menyebutkan tanggung jawab perdata tidak menimbulkan pidana," kata dia. (*/WIJ)
Berita Terkait
Mbappe sedih dan kecewa setelah kembali gagal eksekusi penalti
Kamis, 5 Desember 2024 10:47 Wib
Kejari Padang eksekusi uang Rp455 juta dari kasus korupsi VOID
Selasa, 3 Desember 2024 18:34 Wib
Poktan Sepakat Kampung Pisang Kinali tegaskan putusan pengadilan final dan mengikat, kuasa hukum Poktan Tani Alam Sati: eksekusi belum terlaksana
Kamis, 10 Oktober 2024 15:11 Wib
Kejari Pasaman Barat eksekusi aset tanah terpidana perkara korupsi
Jumat, 26 Juli 2024 19:37 Wib
PN Padang siapkan hunian sementara bagi warga terdampak penggusuran
Kamis, 6 Juni 2024 15:14 Wib
Kebutuhan listrik meningkat, PLN siagakan tim eksekusi tambah daya dan sambung sementara
Kamis, 4 April 2024 12:47 Wib
Kejari Pasaman Barat eksekusi uang pengganti perkara RSUD Rp5 miliar
Rabu, 20 Maret 2024 18:50 Wib
Kejari Pariaman eksekusi narapidana ke-12 kasus korupsi lahan tol
Rabu, 18 Oktober 2023 18:32 Wib