Padang Panjang, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Padang Panjang mengatakan dinding rumah warga menjadi media untuk sosialisasi para calon anggota legislatif dengan menempel poster atau stiker. "Dari pengamatan kami, banyak dinding rumah warga yang menjadi media para caleg untuk bersosialisasi dengan menempelkan stiker atau poster," kata Divisi Pengawasan Panwaslu Kota padang panjang Antes. Cara itu, katanya, memang merusak pemandangan dan keindahan kota, namun pihaknya tidak bisa melakukan penertiban karena terbentur aturan. "Kami terbentur dengan aturan, karena poster dan stiker itu tidak diakomodir dalam aturan. Yang diatur dalam aturan hanya baliho dan spanduk," katanya. "Tidak sedikit rumah warga yang ditempeli dengan poster dan stiker dari para caleg yang ingin menyosialisaiskan dirinya kepada masyarakat," kata salah seorang warga Kelurahan Balai-Balai, Haris, di Padang Panjang, Rabu. Dia mengatakan, stiker dan poster yang dipasang tersebut tidak meminta izin kepada pemilik rumah, sehingga pemasangannya terkesan semrawut. Kondisi itu terjadi, katanya, karena terbatasnya cara bersosialisasi yang mempergunakan baliho dan spanduk kepada masyarakat atau konstituennya. Sehingga para caleg itu terkesan mengakali aturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu tentang pelaksanaan kampanye, katanya. "Ini dampak dari aturan yang tidak memperbolehkan para caleg memajang fotonya sebesar baliho, sehingga stiker dan poster adalah cara yang efektif untuk bersosialisasi," katanya. Ketua KPU Kota Padang Panjang Jafri Edi Putra mengatakan, pemasangan poster dan stiker itu sejauh ini tidak ada aturan yang mengikat dari Peraturan KPU. Berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan yaitu pertama, baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik (parpol) satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol dan atau atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus parpol yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD. Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya. Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh parpol dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. Spanduk dapat dipasang oleh parpol dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. (*/ben/jno)
Berita Terkait
Capaian ekonomi kreatif tembus Rp24,46 triliun di libur tahun baru
Minggu, 11 Januari 2026 11:11 Wib
Pemprov Sumbar siapkan ASN gen z sebagai motor penggerak nagari kreatif hub
Selasa, 6 Januari 2026 18:58 Wib
Ketum: Ayu Aulia tim kreatif GBN-MI, bukan Kemenhan
Jumat, 26 Desember 2025 18:31 Wib
Kemhan: Ayu Aulia tidak memiliki penugasan apa pun sebagai tim kreatif
Jumat, 26 Desember 2025 14:49 Wib
Menteri Ekraf resmikan Creative Hub Tanah Datar, apresiasi potensi ekonomi kreatif daerah
Selasa, 25 November 2025 11:42 Wib
Pemkot Bukittinggi dan Kementerian Ekonomi Kreatif sosialisasikan Rindekraf
Senin, 24 November 2025 12:02 Wib
Pemuda tentukan arah ekosistem ekonomi kreatif
Senin, 24 November 2025 9:06 Wib
Gubernur Mahyeldi paparkan gagasan Nagari Creative Hub kepada Menekraf
Senin, 24 November 2025 0:12 Wib
