Pembagian Kondom oleh Pemerintah Bukan Pidana

id Pembagian Kondom oleh Pemerintah Bukan Pidana

Jakarta, (Antara) - Calon Hakim Agung (CHA) Suhardjono mengatakan upaya pembagian alat kontrasepsi (kondom) oleh pemerintah di universitas melalui perayaan Pekan Kondom Nasional, tidak termasuk tindak pidana karena merupakan kebijakan yang berlandaskan kepentingan umum. "Kalau tidak salah ada larangan (pembagian alat kontrasepsi) dalam undang-undang. Tapi pembagian (oleh pemerintah) itu suatu kebijakan berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum, maka ranahnya bukan pidana," kata Suhardjono saat menjalani sesi Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Republik Indonesia Periode II di Jakarta, Rabu. Pernyataan Suhardjono itu menjawab pertanyaan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri yakni apakah tindakan pembagian kondom oleh pemerintah selama Pekan Kondom Nasional (1-7 Desember 2013) bisa dipidanakan atau tidak. Sebab, kata Taufiqurrahman, di dalam undang-undang disebutkan barang siapa memberikan, menyerahkan dan atau memperlihatkan alat pencegah atau alat menggugurkan kehamilan dapat dipidana sembilan bulan penjara. Menurut Suhardjono, tindakan itu bukan pidana karena bertujuan baik dan terangkum dalam kebijakan pemerintah. Namun dia berdalih apabila penerima kondom melaporkan pemerintah ke polisi, maka sebagai seorang hakim dirinya tidak akan menolak perkara. "Kalau ada yang mengajukan sebagai hakim harus menggelar persidangan," ujar Suhardjono. Mendengar jawaban itu Taufiqqurrahman meluruskan bahwa sebenarnya selama undang-undang yang melarang pembagian alat pencegah kehamilan masih berlaku, maka tindakan pembagian kondom sangat dimungkinkan untuk dipidanakan. Sesi wawancara Calon Hakim Agung Periode II dilakukan selama dua hari (11-12 Desember 2013) kepada delapan orang Calon Hakim Agung antara lain Irama Chandra Ilja, Sri Muryanto, Suhardjono, Tiarsen Buaton, Ahmad Muliadi, Maria Anna Samiyati, Sunarto, dan Cicut Sutiarso. Sedangkan para penguji terdiri dari Komisioner KY dan akademisi antara lain Jaja Ahmad, brahim, Parman Soeparman, Taufiqurrahman, Suparman Marzuki, Abbas Said, Komariah E Sapardjaja, Eman Suparman, dan Imam Anshori. (*/jno)