Kurir narkoba sembunyikan sabu-sabu di anus menggunakan kondom

id Sabu-sabu,BNN Jambi

Kurir narkoba sembunyikan sabu-sabu di anus menggunakan kondom

Ilustrasi - (ANTARA SUMBAR/ Yusrizal/)

Jambi (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi menangkap dua orang kurir narkoba jenis sabu seberat 200 gram di Bandara Sultan Thaha Jambi setelah terbang dari Batam, Sabtu malam.

Salah seorang pelaku menyelipkan sabu tersebut dalam anusnya setelah dibungkus menggunakan kondom.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jambi Agus Setiawan di Jambi Sabtu, mengatakan penangkapan dilakukan di Bandara Sultan Thaha Jambi pukul 19.00 WIB setelah tersangka menumpang pesawat Lion Air dari Batam tujuan Jambi.

Penangkapan terhadap pelaku yang membawa narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 200 gram yang dibungkus plastik bening dan dibungkus kembali menggunakan alat konstrasepsi (kondom) sebanyak enam bungkus.

Barang terlarang itu dibawa pelaku dengam modus diselipkan dalam dubur pelaku.

Berdasarkan keterangan pelaku narkotika jenis sabu akan didistribusikan ke wilayah Jambi.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut bernama Deni Agus Maryono (34) warga Batam dan Ristiyadi (28) warga Magelang, Jawa Tengah.

Hasil pemeriksaan pelaku membawa enam paket sabu sebanyak lebih kurang 200 gram yang dibungkus plastik bening dan dibungkus kembali menggunakan kondom, dua unit handphone, tiket pesawat Lion Air atas nama kedua pelaku.

Kasus itu berhasil diungkap setelah tim pemberantasan BNN Jambi mendapatkan informasi tentang akan adanya pengirim narkotika jenis sabu ke Jambi, kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen BNN RI guna mengetahui perjalanan pelaku.

Setelah mendapatkan informasi tentang jadwal penerbangan pesawat yang digunakan pelaku dari Kota Batam pukul 17.30 WIB tiba di Jambi, 18.55 WIB.

Kemudian personil BNN Jambi yang dipimpin Kabid Pemberantasan mengamankan kedua pelaku dan menemukan barang bukti tersebut.

Selanjutnya kedua pelaku diinterogasi di ruangan AVSEC Bandara STS Jambi dan mengaku bahwa kedua pelaku membawa narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam anus sebanyak dua gram.

Kemudian kedua pelaku dibawa ke toilet guna mengeluarkan barang bukti narkotika tersebut.

Selanjutnya tersangka serta barang bukti dibawa ke kantor BNN Jambi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)