Polisi Sita Ratusan Kondom di Kos Tersangka Prostitusi Anak Daring

id prostitusi, anak, daring

Jakarta, (Antara Sumbar) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita barang bukti ratusan kondom yang ditemukan di rumah kos tersangka kasus prostitusi anak daring atau "online" untuk kaum homoseks, AR.

"Kami sita ratusan kondom di rumah kos pelaku AR," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Agung mengatakan kondom tersebut diperoleh AR dari LSM yang diikutinya. "Dia (AR) memperoleh kondom dari kegiatannya sebagai penyuluh HIV, tapi disalahgunakan," ungkapnya.

AR merupakan residivis kasus serupa yang baru selesai menjalani hukuman di Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat pada Maret 2016. Ia dipenjara selama dua tahun enam bulan atas kasus prostitusi yang menjajakan PSK perempuan.

Usai bebas dari penjara, AR kemudian aktif dalam sebuah LSM. Di LSM tersebut, AR banyak memberi penyuluhan mengenai bahaya penyakit HIV-AIDS kepada kaum LGBT (lesbian, gay, biseks dan transgender).

Dari pekerjaannya sebagai penyuluh di LSM, AR pun berkenalan dengan sekelompok kaum gay dan membentuk grup Reo Ceper Management (RCM). "Rumah kos AR dijadikan tempat kumpul-kumpul grup RCM ini," tuturnya.

Akhirnya AR membuat akun di jejaring sosial Facebook dan menjajakan anak-anak dibawah umur kepada kaum homoseks. Akun Facebook milik AR ini bernama Berondong Bogor.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AR, U dan E.

AR berperan sebagai muncikari yang 'mengasuh' 99 orang yang dijadikan prostitusi.

E diketahui merupakan pedagang sayur di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat. E merekrut anak-anak untuk diserahkan kepada AR. Mulanya ia mengajak anak-anak untuk berdagang sayuran, kemudian menawari mereka uang tambahan bila bersedia menjadi pekerja seks.

Dalam jaringan AR, E juga berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi daring milik AR.

Sementara U berperan sebagai muncikari yang 'memiliki' empat anak sebagai pekerja seks. Jaringan U diketahui berbeda dengan jaringan AR.

AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*)